Pulau Punjung, (ANTARA) - Dua dari tiga pimpinan definitif DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), periode 2019-2024 akan dilantik Selasa 8 Sepetember 2019.
"Surat keputusan pelantikan dari Gubernur Sumbar sudah diterima," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Nasution di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan unsur pimpinan DPRD yang akan dilantik di antaranya, Wakil Ketua I Adi Gunawan dari Golkar, dan Wakil Ketua II Benny Ridwan dari PAN.
Sementara posisi Ketua DPRD definitif dari PDIP masih kosong, karena masih menunggu surat dari DPP PDIP di Jakarta.
"Pelantikan unsur pimpinan tetap dilakukan meskipun nama dari PDIP belum diterima, hal ini berdasarkan edaran Kemendagri," katanya.
Ia mengatakan setelah pimpinan definitif dilantik DPRD setempat segera menggelar paripurna pembentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Ia mengatakan AKD merupakan instrumen penting yang terdiri dari badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar) badan kehormatan (BK), badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) serta komisi-komisi.
"Alat kelengkapan dewan ini akan menjalankan fungsi penyelenggaraaan pemerintahan hingga lima tahun ke depan," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebanyak tiga partai politik pemenang Pemilu 2019 berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD.
Tiga partai itu adalah PDIP, Partai Golkar, dan PAN. (*)
"Surat keputusan pelantikan dari Gubernur Sumbar sudah diterima," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Nasution di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan unsur pimpinan DPRD yang akan dilantik di antaranya, Wakil Ketua I Adi Gunawan dari Golkar, dan Wakil Ketua II Benny Ridwan dari PAN.
Sementara posisi Ketua DPRD definitif dari PDIP masih kosong, karena masih menunggu surat dari DPP PDIP di Jakarta.
"Pelantikan unsur pimpinan tetap dilakukan meskipun nama dari PDIP belum diterima, hal ini berdasarkan edaran Kemendagri," katanya.
Ia mengatakan setelah pimpinan definitif dilantik DPRD setempat segera menggelar paripurna pembentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Ia mengatakan AKD merupakan instrumen penting yang terdiri dari badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar) badan kehormatan (BK), badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) serta komisi-komisi.
"Alat kelengkapan dewan ini akan menjalankan fungsi penyelenggaraaan pemerintahan hingga lima tahun ke depan," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebanyak tiga partai politik pemenang Pemilu 2019 berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD.
Tiga partai itu adalah PDIP, Partai Golkar, dan PAN. (*)