​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, menerapkan pembayaran denda dan pengambilan bukti pelanggaran (tilang) di Kantor Pos untuk mempermudah dan memperkecil pengeluaran masyarakat.

"Tujuannya untuk mempermudah masyarakat, apalagi jarak rumahnya dengan Kantor Kejari Pariaman jauh," kata Kepala Kejari Pariaman Efrianto usai penandatangan kerja sama dengan PT Pos Pariaman dalam rangka pembayaran denda dan pengambilan barang tilang di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya kerja sama tersebut maka warga yang terjaring razia oleh kepolisian di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman dapat membayar denda pelangaran dan mengambil tilangnya di kantor Pos setempat.

Ia menyampaikan pelayanan tersebut tidak saja untuk warga Padang Pariaman dan Pariaman namun juga dapat dinikmati oleh warga di luar kabupaten dan kota itu jika terjaring razia oleh kepolisian di dua daerah tersebut.

"Sebelumnya mereka yang mau membayar dan mengambil tilang tidak bisa terlayani karena banyaknya yang mengambil tilang dan jam layanan di Kejari Pariaman telah tutup, padahal mereka sudah datang dari jauh," katanya.

Hal tersebut, lanjutnya menjadi salah satu penyebab masyarakat enggan membayar dan mengambil barang bukti pelanggaran yang mana pada 2018 ada 500 berkas denda dan tilang yang tidak diambil oleh pelanggar.

"Sedangkan untuk saat ini rata-rata pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak dari tilang Rp300 juta hingga Rp400 juta pertahun. Diharapkan dengan layanan ini maka PNBP meningkat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pariaman, Roza Matra mengatakan saat ini pembayaran dan pengambilan barang tilang dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos wilayah kerja Kantor Pos Pariaman.

"Nanti kami diupayakan layanan ini dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Kantor Pos di Indonesia," kata dia.

Ia menjelaskan masyarakat dapat membayar denda dan mengambil barang tilang setelah berkasnya rampung ditingkat Kejari Pariaman, setelah melakukan pembayaran maka pihaknya akan mengirimkan tilang langsung ke alamat yang bersangkutan.

Ia menyebutkan untuk tarif pembayaran pengiriman tilang tersebut yaitu Rp15 ribu untuk wilayah Kabupaten Padang Pariamam dan Kota Pariaman, sedangkan untuk di luar kedua daerah tersebut akan disesuaikan dengan tarif layanan yang berlaku. 

Pewarta : Aadiaat M S
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024