Padang, (ANTARA) - Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat  menyatakan komitmen membuat  regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok, sebagai wujud  kepedulian  pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus aksi nyata melakukan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.

“Komitmen ini diharapkan dapat mendorong percepatan untuk mewujudkan kabupaten dan kota layak anak (KLA) di wilayah Sumbar," kata  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar Besri Rahmad di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu pada pada workshop memperkuat komitmen kabupaten dan kota  untuk melindungi anak dari asap dan  paparan iklan promosi dan sponsor rokok guna mewujudkan daerah  layak  anak di Sumatera Barat.

19 kabupaten dan kota  yang menyatakan komitmen tersebut yaitu  Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar,  Limapuluh Kota,  Sijunjung , Kepulauan Mentawai,  Solok, dan  Solok Selatan.

Kemudian  kota Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padang panjang, Solok, Pariaman, dan kota Payakumbuh.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan jika   ingin menjadi Kota Layak Anak maka Padang harus memiliki  sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi dari semua sektor pembangunan.

“Pelarangan iklan rokok ini menjadi salah satu bentuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah,” kata dia.

Ia menyampaikan  Pemerintah Kota Padang sejak 2018 melarang iklan rokok di seluruh wilayah kota Padang, dengan tujuan untuk pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok.  

Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak Atas Kesejahteraan  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anita Putri Bungsu mengapresiasi komitmen 19 kabupaten/kota di Sumbar untuk membuat regulasi terkait kawasan tanpa rokok dan Pengendalian iklan promosi dan sponsor  rokok.

Menurutnya  kebijakan kota layak anak  merupakan komitmen Kementerian PPPA dalam melindungi anak dari dampak rokok dengan  salah satu indikator KLA 2019 adalah Tersedia Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok.

Ia menambahkan kota layak anak merupakan upaya pemerintahan kota/kabupaten untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. 

Ciri kabupaten atau kota yang sudah dapat dikatakan KLA,  yaitu yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, ujarnya.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari, menyatakan, saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik  dua kali lipat dalam kurun waktu sembilan tahun.

“Salah satu pemicu naiknya perokok anak adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah. Ini diperkuat hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan di lima  kota bahwa 85 persen  sekolah dikelilingi iklan rokok, kata dia.




 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024