Padang, (ANTARA) - Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni memastikan perubahan status Unand dari perguruan tinggi negeri badan layanan umum menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum bukan upaya komersialisasi pendidikan tinggi.
"PTN-BH tujuannya bukan untuk komersialisasi pendidikan melainkan untuk mendapatkan lebih banyak fleksibelitas dalam pengelolaan bidang akademik dan manajemen," kata Tafdil di Padang, Selasa.
Menurut dia kekhawatiran terkait komersialisasi pendidikan dengan perubahan status lebih karena belum optimalnya sosialisasi.
Ia mengajak para pihak melihat langsung perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus badan hukum dan ternyata SPP yang dipungut tidak besar.
"Bisa juga dibandingkan berapa biaya kuliah di Unand dengan PTN lain yang ada, Unand tergolong lebih murah," katanya.
Sementara, Ketua Persiapan PTN BH Unand Prof Mansyurdin menyampaikan sebenarnya PTN BH tidak ada kaitannya dengan SPP.
"Kalau sudah bicara PTN-BH salah satu kewajibannya adalah memiliki pemasukan minimal Rp100 miliar per tahun di luar SPP, jadi sudah tidak relevan lagi membahas SPP," kata dia.
Ia memaparkan kelebihan yang diperoleh saat berstatus PTN BH adalah memiliki kewenangan menyusun SOTK organ di bawah rektor, kewenangan membuka dan menutup prodi, kewenangan mengatur keuangan sendiri untuk dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lalu kewenangan menentukan standar biaya umum, mengatur pola remunerasi sendiri, membuka badan usaha serta pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor oleh Wali Amanah meliputi menteri, gubernur, ketua senat akademik, dan perwakilan masyarakat, dosen, tendik dan mahasiswa.
Ia menambahkan ketika Unand menjadi PTN BH maka berpeluang mendapatkan alokasi dana riset dari pemerintah mulai dari Rp400 miliar hingga Rp600 miliar per tahun dan alokasi dana pengembangan world class university Rp200 miliar.
"PTN-BH tujuannya bukan untuk komersialisasi pendidikan melainkan untuk mendapatkan lebih banyak fleksibelitas dalam pengelolaan bidang akademik dan manajemen," kata Tafdil di Padang, Selasa.
Menurut dia kekhawatiran terkait komersialisasi pendidikan dengan perubahan status lebih karena belum optimalnya sosialisasi.
Ia mengajak para pihak melihat langsung perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus badan hukum dan ternyata SPP yang dipungut tidak besar.
"Bisa juga dibandingkan berapa biaya kuliah di Unand dengan PTN lain yang ada, Unand tergolong lebih murah," katanya.
Sementara, Ketua Persiapan PTN BH Unand Prof Mansyurdin menyampaikan sebenarnya PTN BH tidak ada kaitannya dengan SPP.
"Kalau sudah bicara PTN-BH salah satu kewajibannya adalah memiliki pemasukan minimal Rp100 miliar per tahun di luar SPP, jadi sudah tidak relevan lagi membahas SPP," kata dia.
Ia memaparkan kelebihan yang diperoleh saat berstatus PTN BH adalah memiliki kewenangan menyusun SOTK organ di bawah rektor, kewenangan membuka dan menutup prodi, kewenangan mengatur keuangan sendiri untuk dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lalu kewenangan menentukan standar biaya umum, mengatur pola remunerasi sendiri, membuka badan usaha serta pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor oleh Wali Amanah meliputi menteri, gubernur, ketua senat akademik, dan perwakilan masyarakat, dosen, tendik dan mahasiswa.
Ia menambahkan ketika Unand menjadi PTN BH maka berpeluang mendapatkan alokasi dana riset dari pemerintah mulai dari Rp400 miliar hingga Rp600 miliar per tahun dan alokasi dana pengembangan world class university Rp200 miliar.