Lubuksikaping (ANTARA) - Keluhan petani terkait kelangkaan pupuk urea bersubsidi sampai juga ketelinga Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang belakangan ini stok pupuk kimia dengan kandungan nitrogen ini sulit didapatkan.
Bahkan, stok pupuk jenis ini di sejumlah kios pupuk di Kabupaten Pasaman mengalami kekosongan, alasannya, pasokan pupuk dari tingkat distributor belum turun.
Sementara petani sangat membutuhkan pupuk untuk sawah yang baru saja memasuki masa tanam, kata Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Pasaman, Yuspi di Lubuksikaping, Jumat.
Ia mengatakan, bahwa keluhan petani itu sudah didengar oleh pemerintah daerah setempat. Buktinya, Pemkab langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat evaluasi bersama para pemangku kepentingan dan pihak terkait.
"Sudah kita dengar. Maka dari itu kita (Pemkab) menggelar rapat evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Penyuluh Pertanian, Lubuksikaping, kemarin," ujarnya.
Berbagai unsur turut hadir dalam kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tersebut. Diantaranya, Kadis Pol PP dan Damkar, Dinas Pertanian, Polres dan Kejaksaan Pasaman, Kepala Balai dan para Penyuluh pertanian, serta para distributor, penyalur dan pemilik kios pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan regional dan nasional.
Selain itu, katanya, peranan sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar terhadap PDRB Kabupaten Pasaman.
"Sektor pertanian bukan saja berperan terhadap ketahanan pangan wilayah dan nasional, tetapi juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap PDRB Pasaman, juga sebagai lahan lapangan kerja bagi 70 persen lebih penduduk Pasaman," katanya.
Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi masyarakat harus terus dipenuhi. Apalagi, pupuk adalah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan produktifitas pangan, khususnya tanaman padi.
"Untuk kita ketahui, pupuk-pupuk ini sebagian besar terserap untuk areal padi sawah dengan luas tanam 21.581 hektar dari luas lahan pertanian di Pasaman pada 2018 mencapai 44. 938 hektar," katanya.
Ketersediaan pupuk di masyarakat, kata Yuspi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2008. Salah satu poinnya menyebutkan, pupuk bersubsidi harus didistribusikan dengan sistem tertutup.
"Maksudnya, adalah sistem ini berprinsip bahwa pupuk bersubsidi bukanlah barang atau komoditas dagang. Untuk itu penyalurannya atau penggunaan dan lokasinya di atur dan di awasi dengan ketat oleh Permen, Pergub dan Perbup," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang di lakukan di luar ketentuan terhadap penyelewengan dan penggunaan pupuk di luar ketentuan akan dapat di jatuhi sangsi hukum sesuai peraturan dan perundangan.
Untuk menghindari kelangkaan, ia berharap kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder. Seperti, Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh dan Petrokimia sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasaman.
"Guna berjalannya sistem penyaluran pupuk bersubsidi dengan baik, Pemkab Pasaman telah membentuk KP3, sesuai dengan Surat menteri Pertanian RI nomor : 140/SR-130/ M/ 5/ 2013 tanggal 27 Mai 2013. Ketua KP3 dijabat oleh Bupati Pasaman," katanya.
Bahkan, stok pupuk jenis ini di sejumlah kios pupuk di Kabupaten Pasaman mengalami kekosongan, alasannya, pasokan pupuk dari tingkat distributor belum turun.
Sementara petani sangat membutuhkan pupuk untuk sawah yang baru saja memasuki masa tanam, kata Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Pasaman, Yuspi di Lubuksikaping, Jumat.
Ia mengatakan, bahwa keluhan petani itu sudah didengar oleh pemerintah daerah setempat. Buktinya, Pemkab langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat evaluasi bersama para pemangku kepentingan dan pihak terkait.
"Sudah kita dengar. Maka dari itu kita (Pemkab) menggelar rapat evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Penyuluh Pertanian, Lubuksikaping, kemarin," ujarnya.
Berbagai unsur turut hadir dalam kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tersebut. Diantaranya, Kadis Pol PP dan Damkar, Dinas Pertanian, Polres dan Kejaksaan Pasaman, Kepala Balai dan para Penyuluh pertanian, serta para distributor, penyalur dan pemilik kios pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan regional dan nasional.
Selain itu, katanya, peranan sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar terhadap PDRB Kabupaten Pasaman.
"Sektor pertanian bukan saja berperan terhadap ketahanan pangan wilayah dan nasional, tetapi juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap PDRB Pasaman, juga sebagai lahan lapangan kerja bagi 70 persen lebih penduduk Pasaman," katanya.
Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi masyarakat harus terus dipenuhi. Apalagi, pupuk adalah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan produktifitas pangan, khususnya tanaman padi.
"Untuk kita ketahui, pupuk-pupuk ini sebagian besar terserap untuk areal padi sawah dengan luas tanam 21.581 hektar dari luas lahan pertanian di Pasaman pada 2018 mencapai 44. 938 hektar," katanya.
Ketersediaan pupuk di masyarakat, kata Yuspi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2008. Salah satu poinnya menyebutkan, pupuk bersubsidi harus didistribusikan dengan sistem tertutup.
"Maksudnya, adalah sistem ini berprinsip bahwa pupuk bersubsidi bukanlah barang atau komoditas dagang. Untuk itu penyalurannya atau penggunaan dan lokasinya di atur dan di awasi dengan ketat oleh Permen, Pergub dan Perbup," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang di lakukan di luar ketentuan terhadap penyelewengan dan penggunaan pupuk di luar ketentuan akan dapat di jatuhi sangsi hukum sesuai peraturan dan perundangan.
Untuk menghindari kelangkaan, ia berharap kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder. Seperti, Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh dan Petrokimia sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasaman.
"Guna berjalannya sistem penyaluran pupuk bersubsidi dengan baik, Pemkab Pasaman telah membentuk KP3, sesuai dengan Surat menteri Pertanian RI nomor : 140/SR-130/ M/ 5/ 2013 tanggal 27 Mai 2013. Ketua KP3 dijabat oleh Bupati Pasaman," katanya.