Padang Panjang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyediakan layanan e-parkir dalam aplikasi "Smart Traffic" untuk mencegah pungutan liar dan menciptakan kelancaran lalu lintas di kota itu.
Kepala Dinas Perhubungan Padang Panjang I Putu Venda di Padang Panjang, Rabu, mengatakan layanan tersebut diciptakan setelah evaluasi kondisi di lapangan yang terjadi dalam urusan ketertiban dan keteraturan parkir kendaraan.
Di samping itu, pihaknya memperkirakan pengguna telepon pintar berbasis android sudah cukup banyak sehingga dinilai perlu menciptakan layanan memanfaatkan teknologi informasi untuk urusan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Melalui layanan e-parkir pengguna kendaraan bermotor dalam radius 10 kilometer dari Padang Panjang sudah dapat memesan lokasi untuk memarkirkan kendaraannya.
Layanan tersebut juga dinilai bermanfaat bagi para wisatawan yang ingin singgah di Padang Panjang karena memuat delapan titik pilihan lokasi parkir kendaraan.
Hal ini akan berguna untuk mencegah pengendara parkir sembarangan di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas.
"Kami sudah sosialisasikan kepada delapan petugas parkir untuk layanan ini. Delapan petugas ini mendapatkan gaji per hari dari pemkot," katanya.
Pemanfaatan e-parkir juga dapat mencegah pungli karena jumlah pemesan layanan parkir sudah langsung tercatat.
"Sebenarnya secara manual kami sudah antisipasi dengan menginstruksikan kepada petugas dan sosialisasi ke masyarakat bahwa jika parkir tidak diberikan karcis resmi, maka sudah termasuk pungli," katanya.
Ia mengatakan di samping delapan titik yang tersedia, masih ada tujuh titik lain yang dapat dimanfaatkan untuk parkir namun pemerintah setempat masih terkendala anggaran untuk honor petugas parkir.
Selain layanan e-parkir, dalam aplikasi Smart Traffic juga terdapat empat layanan lain yaitu e-derek, e-transpor, e-traffic dan e-dishub.
Aplikasi tersebut baru saja diluncurkan oleh pemkot setempat pada Selasa(3/9) dan masih terus dikembangkan untuk peningkatan kinerja. (*)
Kepala Dinas Perhubungan Padang Panjang I Putu Venda di Padang Panjang, Rabu, mengatakan layanan tersebut diciptakan setelah evaluasi kondisi di lapangan yang terjadi dalam urusan ketertiban dan keteraturan parkir kendaraan.
Di samping itu, pihaknya memperkirakan pengguna telepon pintar berbasis android sudah cukup banyak sehingga dinilai perlu menciptakan layanan memanfaatkan teknologi informasi untuk urusan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Melalui layanan e-parkir pengguna kendaraan bermotor dalam radius 10 kilometer dari Padang Panjang sudah dapat memesan lokasi untuk memarkirkan kendaraannya.
Layanan tersebut juga dinilai bermanfaat bagi para wisatawan yang ingin singgah di Padang Panjang karena memuat delapan titik pilihan lokasi parkir kendaraan.
Hal ini akan berguna untuk mencegah pengendara parkir sembarangan di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas.
"Kami sudah sosialisasikan kepada delapan petugas parkir untuk layanan ini. Delapan petugas ini mendapatkan gaji per hari dari pemkot," katanya.
Pemanfaatan e-parkir juga dapat mencegah pungli karena jumlah pemesan layanan parkir sudah langsung tercatat.
"Sebenarnya secara manual kami sudah antisipasi dengan menginstruksikan kepada petugas dan sosialisasi ke masyarakat bahwa jika parkir tidak diberikan karcis resmi, maka sudah termasuk pungli," katanya.
Ia mengatakan di samping delapan titik yang tersedia, masih ada tujuh titik lain yang dapat dimanfaatkan untuk parkir namun pemerintah setempat masih terkendala anggaran untuk honor petugas parkir.
Selain layanan e-parkir, dalam aplikasi Smart Traffic juga terdapat empat layanan lain yaitu e-derek, e-transpor, e-traffic dan e-dishub.
Aplikasi tersebut baru saja diluncurkan oleh pemkot setempat pada Selasa(3/9) dan masih terus dikembangkan untuk peningkatan kinerja. (*)