Surabaya (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin resmi ditahan di Mapolda Jatim.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Ditolak masuk, Fadli Zon gagal temui penghuni asrama mahasiswa Papua di Surabaya
Ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakan serupa serta menghilangkan barang bukti.
"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ucapnya.
Mengenai saksi-saksi siapa saja yang diperiksa selain kedua tersangka, jenderal polisi bintang satu tersebut memilih tidak berkomentar, tapi yang pasti merupakan saksi berkaitan antara satu dan lainnya.
"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kami mintai keterangan sebelumnya," katanya.
Baca juga: Kuatkan rasa Bhinneka Tunggal Ika, Khofifah ingin bangun asrama mahasiswa nusantara
Sebelumnya, Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9) terkait status keduanya sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.