Menteri PPPA nilai pemberatan hukuman kebiri kimia sudah final dan mengikat
Rabu, 28 Agustus 2019 10:29 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. ANTARA/Dewanto Samodro/am.
Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat semua pihak.
"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Undang-Undang yang dimaksud Yohana adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Aris pelaku kekerasan seksual sembilan anak divonis kebiri kimia, Menteri Yohana puji hakim
"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.
Yohana mengaku tahu pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Terpidana hukuman kebiri kimia di Jatim ajukan PK
Baca juga: Kemensos nilai hukuman Kebiri kimia upaya kuat lindungi anak dari predator seks
"Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," katanya.
Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. (*)
Baca juga: Divonis jalani hukuman kebiri kimia, Kuasa hukum Aris ajukan PK
"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Undang-Undang yang dimaksud Yohana adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Aris pelaku kekerasan seksual sembilan anak divonis kebiri kimia, Menteri Yohana puji hakim
"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.
Yohana mengaku tahu pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Terpidana hukuman kebiri kimia di Jatim ajukan PK
Baca juga: Kemensos nilai hukuman Kebiri kimia upaya kuat lindungi anak dari predator seks
"Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," katanya.
Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. (*)
Baca juga: Divonis jalani hukuman kebiri kimia, Kuasa hukum Aris ajukan PK
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Edukasi pembuatan pupuk bokashi untuk kurangi pupuk kimia di Nagari Tanjung Balik
04 August 2023 8:58 WIB, 2023
Kurangi penggunaan pupuk kimia, Petani Solok Selatan didorong beralih ke pupuk kandang
11 March 2023 17:30 WIB, 2023
Tak harus berbahan kimia, ekstrak buah ini juga dapat membuat wajah anda terlihat glowing
09 March 2023 13:28 WIB, 2023
BPOM beber celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke Indonesia
02 November 2022 12:35 WIB, 2022
Menkes: Tiga zat kimia berbahaya ditemukan dalam obat pasien gagal ginjal akut
20 October 2022 11:23 WIB, 2022
PT Semen Padang efisienkan penggunaan bahan kimia hingga 94,10 persen
04 August 2022 17:54 WIB, 2022
PT Kimia Farma dengan PBNU salurkan bantuan obat-obatan bagi warga terdampak gempa
26 February 2022 16:14 WIB, 2022