Dinas Kehutanan: jangan buang puntung rokok di daerah yang kering
Rabu, 21 Agustus 2019 17:28 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi. (ANTARA SUMBAR/ Ist)
Padang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar terutama pada Agustus-September 2019 yang diperkirakan menjadi puncak musim panas menurut BMKG.
"BMKG memprediksi Agustus-September akan sangat panas, sehingga rentan terjadi kebakaran hutan. Kita imbau masyarakat tidak buka lahan dengan membakar," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Rabu.
Selain membakar lahan, kata dia, tindakan tidak bertanggung jawab lain seperti membuat api unggun atau membuang puntung rokok sembarangan di daerah yang kekeringan juga bisa memicu kebakaran hutan dan lahan.
Dia mengatakan jika tindakan itu terbukti dilakukan akan tetap diproses secara tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Kehutanan, menurut dia, terus melakukan tindakan pencegahan dengan cara pendateksi dini kebakaran melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Brigade dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Jika terjadi kebakaran, dua unit tersebut langsung bergerak melakukan pemahaman serta memberikan laporan.
"KPH, Brigade dan MPA sebagai perpanjangan tangan provinsi di setiap di wilayah pengelolaan hutan. Mereka sangat membantu pemerintah jika tiba-tiba peristiwa yang tidak inginkan itu terjadi," katanya.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Padang, tepatnya di Bukit Nobita, Selasa malam (21/8) pihaknya bersama Pemkot Padang telah melakukan pemadaman langsung, dan kondisinya saat ini api telah padam.
"Saat menerima info tersebut kita langsung ke lokasi dan melakukan pemadaman dengan cara manual, sebab lokasi kebakaran berjarak 2 kilometer di atas perbukitan," katanya.
Sebelumnya juga terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pesisir Selatan namun juga berhasil dikendalikan.
"BMKG memprediksi Agustus-September akan sangat panas, sehingga rentan terjadi kebakaran hutan. Kita imbau masyarakat tidak buka lahan dengan membakar," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Rabu.
Selain membakar lahan, kata dia, tindakan tidak bertanggung jawab lain seperti membuat api unggun atau membuang puntung rokok sembarangan di daerah yang kekeringan juga bisa memicu kebakaran hutan dan lahan.
Dia mengatakan jika tindakan itu terbukti dilakukan akan tetap diproses secara tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Kehutanan, menurut dia, terus melakukan tindakan pencegahan dengan cara pendateksi dini kebakaran melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Brigade dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Jika terjadi kebakaran, dua unit tersebut langsung bergerak melakukan pemahaman serta memberikan laporan.
"KPH, Brigade dan MPA sebagai perpanjangan tangan provinsi di setiap di wilayah pengelolaan hutan. Mereka sangat membantu pemerintah jika tiba-tiba peristiwa yang tidak inginkan itu terjadi," katanya.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Padang, tepatnya di Bukit Nobita, Selasa malam (21/8) pihaknya bersama Pemkot Padang telah melakukan pemadaman langsung, dan kondisinya saat ini api telah padam.
"Saat menerima info tersebut kita langsung ke lokasi dan melakukan pemadaman dengan cara manual, sebab lokasi kebakaran berjarak 2 kilometer di atas perbukitan," katanya.
Sebelumnya juga terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pesisir Selatan namun juga berhasil dikendalikan.
Pewarta : Miko Elfisha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rakor Pengendalian Karhutla Sumbar rumuskan strategi penanganan pada 2026
24 November 2025 12:14 WIB
Terpopuler - Siaga Bencana
Lihat Juga
Sumbar butuh skuadron SAR sebagai mitigasi bencana, legislator Sumbar paparkan alasannya
25 February 2026 20:56 WIB
Menteri PU tiga hari pantau rehab-rekon daerah terdampak bencana di Sumbar
29 January 2026 15:58 WIB
23 personel Marinir menjadi korban dalam bencana tanah longsor di Bandung Barat
26 January 2026 20:24 WIB
Duka daerah tetangga "Kota Kembang", 80 korban longsor di Cisarua masih dicari
25 January 2026 12:23 WIB