Solok, (Antara) – Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Dispernakhut) Kota Solok secara rutin terus melakukan eliminasi dan vaksinisasi Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah itu untuk mengantisipasi penularan virus rabies kepada hewan peliharaam masyarakat.
"Eliminasi hewan terutama anjing liar dan vaksinasi dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Pos Kesehatan Hewan (UPTD Poskeswan)," kata Kepala Dispernakhut Kota Solok, Fatrial Panai di Solok, Jumat (23/34).
Dikatakan, sepanjang Februari 2013 lalu, UPTD Poskeswan Kota Solok behasil mengeleminasi 30 ekor hewan liar, terdiri dari 26 ekor anjing dan empat ekor kucing.
"Di bulan yang sama petugas juga melaksanakan vaksinisasi gratis bagi hewan peliharaan masyarakat dengan mendata dan mengunjungi rumah-rumah masyarakat yang memiliki Hewan Peliharaan, yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, kera dan lainnya,†katanya.
Dia menyebutkan rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun dan kelelawar. Rabies biasa disebut juga penyakit anjing gila. (**/aur/wij)