Jakarta, (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap industri yang memiliki cerobong asap dengan lokasi yang masih dirahasiakan.
"Lokasi yang sudah menjadi pembahasan dan pengawasan selama ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, fokus inspeksi terhadap cerobong asap itu untuk mengendalikan pencemaran udara.
Tim inspeksi mendadak tersebut berangkat dari kantor Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tim tersebut terdiri atas para pengawas di antaranya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tim laboratorium dinas setempat.
Dalam inspeksi itu, Andono menyebutkan tim akan menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adanya inspeksi yang mengajak sejumlah awak media itu, kata dia, juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Hingga pukul 09.05 WIB, tim inspeksi mendadak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih dalam perjalanan menuju target yang masih dirahasiakan. (*)
"Lokasi yang sudah menjadi pembahasan dan pengawasan selama ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, fokus inspeksi terhadap cerobong asap itu untuk mengendalikan pencemaran udara.
Tim inspeksi mendadak tersebut berangkat dari kantor Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tim tersebut terdiri atas para pengawas di antaranya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tim laboratorium dinas setempat.
Dalam inspeksi itu, Andono menyebutkan tim akan menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adanya inspeksi yang mengajak sejumlah awak media itu, kata dia, juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Hingga pukul 09.05 WIB, tim inspeksi mendadak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih dalam perjalanan menuju target yang masih dirahasiakan. (*)