Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, melakukan evaluasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 sebagai pedoman menghadapi Pilkada 2020, Senin.
"Semua tahapan semasa kampanye Pemilu 2019 dikaji kembali. Mungkin ada yang tertinggal atau salah dari masa kampanye baik dari kami memfasilitasinya atau partai politik. Ini untuk dijadikan pedoman menghadapi Pilkada 2020," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, Selasa, di Padang Aro.
Dia mengatakan, hasil evaluasi ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU pusat sehingga dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan untuk menentukan regulasi pada Pilkada 2020.
Terkait banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar saat Pemilu 2019, sebutnya akan dikoreksi dimana kesalahannya apakah KPU yang kurang sosialisasi atau memang partai politik merasa APK kurang sehingga mereka menambah sendiri.
Ia mengungkapkan, setiap Pemilu memang selalu ditemukan pelanggaran APK seperti seharusnya desainnya ditentukan KPU tetapi tidak dilakukan dan masih ada pemasangan di tempat yang dilarang.
"Untuk mengatasi itu kami bersama Bawaslu akan lebih meningkatkan sosialisasi sampai ke pengurus parpol tingkat Kecamatan," katanya.
Ia mengatakan KPU hanya melakukan sosialisasi ke pengurus parpol tingkat kabupaten. Dari pengurus parpol di kabupaten kemungkinan tidak disosialisasikan ke pengurus di bawahnya.
"Bisa jadi, aturan yang disosialisasikan calegnya tidak tahu sehingga untuk Pilkada akan dilakukan hingga tingkat Kecamatan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya parpol mengeluhkan sedikitnya APK yang difasilitasi oleh KPU pada Pemilu 2019 sehingga tidak bisa mencapai ke tingkat Jorong.
"Pemilu 2019, kami memang tidak mencakup Jorong dan hanya sampai Nagari sehingga Parpol menilai jumlahnya sangat sedikit," ujarnya.
"Semua tahapan semasa kampanye Pemilu 2019 dikaji kembali. Mungkin ada yang tertinggal atau salah dari masa kampanye baik dari kami memfasilitasinya atau partai politik. Ini untuk dijadikan pedoman menghadapi Pilkada 2020," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, Selasa, di Padang Aro.
Dia mengatakan, hasil evaluasi ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU pusat sehingga dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan untuk menentukan regulasi pada Pilkada 2020.
Terkait banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar saat Pemilu 2019, sebutnya akan dikoreksi dimana kesalahannya apakah KPU yang kurang sosialisasi atau memang partai politik merasa APK kurang sehingga mereka menambah sendiri.
Ia mengungkapkan, setiap Pemilu memang selalu ditemukan pelanggaran APK seperti seharusnya desainnya ditentukan KPU tetapi tidak dilakukan dan masih ada pemasangan di tempat yang dilarang.
"Untuk mengatasi itu kami bersama Bawaslu akan lebih meningkatkan sosialisasi sampai ke pengurus parpol tingkat Kecamatan," katanya.
Ia mengatakan KPU hanya melakukan sosialisasi ke pengurus parpol tingkat kabupaten. Dari pengurus parpol di kabupaten kemungkinan tidak disosialisasikan ke pengurus di bawahnya.
"Bisa jadi, aturan yang disosialisasikan calegnya tidak tahu sehingga untuk Pilkada akan dilakukan hingga tingkat Kecamatan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya parpol mengeluhkan sedikitnya APK yang difasilitasi oleh KPU pada Pemilu 2019 sehingga tidak bisa mencapai ke tingkat Jorong.
"Pemilu 2019, kami memang tidak mencakup Jorong dan hanya sampai Nagari sehingga Parpol menilai jumlahnya sangat sedikit," ujarnya.