Arosuka (ANTARA) - Seorang buruh isi ulang air mineral dan sopir angkutan kota tak bisa mengecoh polisi saat mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan Solok-Padang, kawasan Sari Manggis, Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang, Rabu (31/7).
Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis, mengatakan Rudi (22), buruh isi ulang air mineral, dan Randi (21), sopir angkot, mencoba mengelabui polisi dengan membuang barang bukti saat ditangkap.
"Tersangka Randi awalnya berusaha membuang barang bukti, ketika melihat kami melakukan pencegatan. Namun petugas berusaha menggeledah dan pelaku mengakui kalau narkoba miliknya dibuang beberapa meter dari TKP," ujarnya.
Setelah melakukan pencarian polisi menemukan dua paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening tak jauh dari tempat penangkapan.
Sementara saat tubuh Rudi digeledah petugas kembali menemukan satu kotak bekas minyak rambut, yang berisikan alat hisap sabu-sabu beserta plastik klem bekas sabu-sabu tersebut.
“Kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara dibelinya di Koto Baru, yang digunakan berdua," ujarnya.
Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.20 WIB, kedua pelaku terlihat tengah mengendarai sepeda motor dari arah Koto Baru menuju Arosuka.
Petugas langsung bergerak cepat dengan mencegat kedua pelaku saat melintas di depan Sari Manggis, Nagari Koto Gadang Guguak.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses pemerikasaan lebih lanjut.
Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis, mengatakan Rudi (22), buruh isi ulang air mineral, dan Randi (21), sopir angkot, mencoba mengelabui polisi dengan membuang barang bukti saat ditangkap.
"Tersangka Randi awalnya berusaha membuang barang bukti, ketika melihat kami melakukan pencegatan. Namun petugas berusaha menggeledah dan pelaku mengakui kalau narkoba miliknya dibuang beberapa meter dari TKP," ujarnya.
Setelah melakukan pencarian polisi menemukan dua paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening tak jauh dari tempat penangkapan.
Sementara saat tubuh Rudi digeledah petugas kembali menemukan satu kotak bekas minyak rambut, yang berisikan alat hisap sabu-sabu beserta plastik klem bekas sabu-sabu tersebut.
“Kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara dibelinya di Koto Baru, yang digunakan berdua," ujarnya.
Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.20 WIB, kedua pelaku terlihat tengah mengendarai sepeda motor dari arah Koto Baru menuju Arosuka.
Petugas langsung bergerak cepat dengan mencegat kedua pelaku saat melintas di depan Sari Manggis, Nagari Koto Gadang Guguak.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses pemerikasaan lebih lanjut.