Ryamizard tak ingin campuri kasus Kivlan
Senin, 29 Juli 2019 14:34 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Senin (29/7/2019). (ANTARA News/Syaiful Hakim)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Kivlan Zen menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.
"Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja," kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.
Menhan mengatakan itu saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum tersebut.
"Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya," tegasnya.
Kepolisian menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Keempat target pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Berikutnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Satu lagi pimpinan lembaga survei yang dijadikan target pembunuhan adalah Yunarto Wijaya.
Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan surat kepada Menhan agar bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Kivlan.
Kivlan Zen menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.
"Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja," kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.
Menhan mengatakan itu saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum tersebut.
"Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya," tegasnya.
Kepolisian menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Keempat target pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Berikutnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Satu lagi pimpinan lembaga survei yang dijadikan target pembunuhan adalah Yunarto Wijaya.
Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan surat kepada Menhan agar bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Kivlan.
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menhan Ryamizard Ryacudu dinobatkan jadi anak adat Tabi Jayapura, Papua
10 October 2019 13:38 WIB, 2019
Menhan Ryamizard: Papua bagian integral Indonesia, final tak perlu diperdebatkan lagi
10 October 2019 12:04 WIB, 2019
Menhan bertemu tokoh adat Papua dan Papua Barat, ini yang didiskusikan
10 October 2019 11:27 WIB, 2019
Waspadai peningkatan aktivitas terorisme di Filipina, Ryamizard: inisiatif harus diambil
08 July 2019 12:56 WIB, 2019
Menhan prihatin prajurit TNI terpapar radikalime, Ryamizard: jumlahnya kurang lebih tiga persen
19 June 2019 13:00 WIB, 2019
Kivlan Zen minta perlindungan pada "jabatan" Wiranto dan Ryamizard bukan pada pribadinya
14 June 2019 20:19 WIB, 2019