Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tinggal menunggu keputusan formal dari pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril.
"Tinggal menunggu formalnya saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat.
Prasetyo menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan hak preogratif presiden dan tidak tidak bisa digangu gugat. Amnesti itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya masukan dari DPR-RI.
"Sekarang sudah mendekati final, karena sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR makanya kita tinggal menunggu," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak lagi memikirkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), karena proses pemberian amnesti itu. Jika amnesti tidak ada, pihaknya sudah melakukan eksekusi atas putusan MA itu.
Baca juga: DPR setujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril tunggu pertimbangan DPR
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.
"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7).
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
Baca juga: Ini tanggapan Presiden terkait permohonan amnesti Baiq Nuril
Baca juga: Harapan Baiq Nuril, amnesti diberikan saat putrinya kibarkan Merah Putih
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan Nawacita pemerintah, yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril penting jadi model terdepan penegakan hukum
"Tinggal menunggu formalnya saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat.
Prasetyo menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan hak preogratif presiden dan tidak tidak bisa digangu gugat. Amnesti itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya masukan dari DPR-RI.
"Sekarang sudah mendekati final, karena sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR makanya kita tinggal menunggu," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak lagi memikirkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), karena proses pemberian amnesti itu. Jika amnesti tidak ada, pihaknya sudah melakukan eksekusi atas putusan MA itu.
Baca juga: DPR setujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril tunggu pertimbangan DPR
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.
"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7).
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
Baca juga: Ini tanggapan Presiden terkait permohonan amnesti Baiq Nuril
Baca juga: Harapan Baiq Nuril, amnesti diberikan saat putrinya kibarkan Merah Putih
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud untuk melaksanakan Nawacita pemerintah, yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril penting jadi model terdepan penegakan hukum