Jakarta, (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI.
"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Rieke dan kuasa hukum serta Baiq Nuril sampai di Kejaksaan Agung RI pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi datang lebih dulu berbeda kendaraan.
"Ya kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke.
Dia meminta Kejaksaan Agung bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.
Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar, dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. (*)
"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Rieke dan kuasa hukum serta Baiq Nuril sampai di Kejaksaan Agung RI pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi datang lebih dulu berbeda kendaraan.
"Ya kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke.
Dia meminta Kejaksaan Agung bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.
Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar, dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. (*)