Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, menangkap Yanti (36) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jorong Sikumbang, Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (13/6).
"Kami akhirnya menangkap tersangka Yanti pada Minggu (16/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Nagari Tanah Kareh Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Defrianto di Solok, Senin.
Ia menjelaskan kronologis pencurian pada Kamis (13/6) berawal saat tersangka mengatakan pada korban Eva (43) tabung gas elpiji di dapur sedang rusak, mendengar hal tersebut korban memeriksa tabung gas dengan posisi membungkuk.
Pada saat korban membungkuk, tiba-tiba tersangka memukul kepala korban bagian belakang dengan satu batang besi penyangga pintu dari arah belakang.
Akibat pukulan tersebut korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka mengambil kalung seberat 10 emas, gelang seberat 10 emas dan cincin lima emas yang dipakai korban saat kejadian.
Selain itu Yanti juga mengambil satu unit ponsel Samsung lipat warna putih, uang Rp120.000 dari tas korban.
Tersangka kemudian melarikan diri dan korban yang ditemukan saksi dibawa ke puskesmas Singkarak dan dirujuk ke RSU Muhammad Natsir.
Personel Polsek X Koto Diatas dan Kasat Reskrim kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat informasi jika pelaku Apriyanti (Adek) adalah orang yang menumpang di kedai korban selama 6 bulan dan dianggap sebagai keluarga sendiri.
Tim kemudian mengejar tersangka ke Pesisir Selatan. Dan menangkap Yanti dengan barang bukti satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Samsung, tiga cincin emas berat delapan emas.
Selain itu satu gelang emas dengan berat 5 emas, satu kalung emas berat 3,25 emas, satu pasang anting setengah emas, uang sebanyak Rp3.578.000 yang diduga hasil sisa menjual emas dan satu batang besi sepanjang 60 cm.
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena sakit hati sebab saat lebaran 2019 ia dituduh oleh korban telah menggelapkan uang penjualan bensin. Selain itu, kesulitan ekonomi menjadi faktor korban mencuri sebab ingin menafkahi tiga orang anak dari mantan suaminya
Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 365 ayat (1) KUHP. (*)
"Kami akhirnya menangkap tersangka Yanti pada Minggu (16/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Nagari Tanah Kareh Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Defrianto di Solok, Senin.
Ia menjelaskan kronologis pencurian pada Kamis (13/6) berawal saat tersangka mengatakan pada korban Eva (43) tabung gas elpiji di dapur sedang rusak, mendengar hal tersebut korban memeriksa tabung gas dengan posisi membungkuk.
Pada saat korban membungkuk, tiba-tiba tersangka memukul kepala korban bagian belakang dengan satu batang besi penyangga pintu dari arah belakang.
Akibat pukulan tersebut korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka mengambil kalung seberat 10 emas, gelang seberat 10 emas dan cincin lima emas yang dipakai korban saat kejadian.
Selain itu Yanti juga mengambil satu unit ponsel Samsung lipat warna putih, uang Rp120.000 dari tas korban.
Tersangka kemudian melarikan diri dan korban yang ditemukan saksi dibawa ke puskesmas Singkarak dan dirujuk ke RSU Muhammad Natsir.
Personel Polsek X Koto Diatas dan Kasat Reskrim kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat informasi jika pelaku Apriyanti (Adek) adalah orang yang menumpang di kedai korban selama 6 bulan dan dianggap sebagai keluarga sendiri.
Tim kemudian mengejar tersangka ke Pesisir Selatan. Dan menangkap Yanti dengan barang bukti satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Samsung, tiga cincin emas berat delapan emas.
Selain itu satu gelang emas dengan berat 5 emas, satu kalung emas berat 3,25 emas, satu pasang anting setengah emas, uang sebanyak Rp3.578.000 yang diduga hasil sisa menjual emas dan satu batang besi sepanjang 60 cm.
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena sakit hati sebab saat lebaran 2019 ia dituduh oleh korban telah menggelapkan uang penjualan bensin. Selain itu, kesulitan ekonomi menjadi faktor korban mencuri sebab ingin menafkahi tiga orang anak dari mantan suaminya
Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 365 ayat (1) KUHP. (*)