Bogor, (Antara) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku tidak mudah menjalankan kemandirian dalam dunia peradilan karena dalam praktik konkretnya masih ada yang bolong.
"Kemandirian peradilan saat ini sudah cukup kuat, semua sudah menujukkan kemadirian peradilan. Namun, dalam praktiknya di sana-sini masih banyak yang bolong," katanya dalam acara Workshop Jurnalis Sistem Peradilan, Istilah Hukum "Justice Collaborator", dan Keterbukaan Informasi Peradilan di Bogor, Sabtu.
Menurut Hatta, praktik kemandirian peradilan yang masih bolong secara umum disebabkan oleh kelalaian sang hakim itu sendiri.
"Biasanya itu melalui para hakimnya karena ada intervensi orang luar, baik dengan kekuasaan maupun pribadi kehakiman itu sendiri. Oleh karena itu, kita harus menjaga kemandirian peradilan itu sendiri," ujarnya.
Untuk menghindari ini, lanjut dia, pihaknya melarang pengadilan menerima dana bantuan dari luar, seperti pemerintah daerah agar tidak ada intervensi.
"MA sudah mempunyai anggaran sehingga mintalah kepada induknya sendiri (MA)," kata Hatta Ali.
Menurut dia, dengan sumbangan dana tersebut, pemda bisa melakukan intervensi saat ada perkara di pengadilan.
"Namun, itu kembali kepada hakim itu sendiri, apalagi kami sudah meningkatkan kesejahteraan hakim sehingga tidak ada alasan lagi dengan menerima dari pencari keadilan," katanya.
Bahkan Hatta memperingatkan tidak akan menoleransi hakim yang menerima dari para pencari keadilan.
"Kami akan menghukum sesuai dengan kadar-kadar kesalahan," katanya. (*/sun)