Muaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat atas laporan keuangan tahun anggaran 2018.
Hal ini disampaikan, Inspektur Kabupaten Sijunjung Welfiadril, S.Sos, M.Pd, berdasarkan berita acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Sijunjung 2018 yang diterimanya dari Kepala Subauditorat Sumatera Barat I, Indria Syznia, SE, M.Si, Ak, CA, di kantor BPK Perwakilan Sumbar jalan Khatib Sulaiman nomor 54 Padang, Senin.
“Alhamdulillah kita kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2018, penyerahan opini diserahkan BPK langsung diterima Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin didampingi Ketua DPRD Sijunjung, Yusnidarti,” terang Inspektur.
“ Ada tiga dokumen laporan pemeriksaan yang diserahkan BPK yakni, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.*
Bupati Yuswir Arifin (Kanan) bersama Ketua DPRD Sijunjung Yusnidarti foto bersama Kepala Subauditorat Sumatera Barat I, Indria Syznia, SE, M.Si, Ak, CA, di kantor BPK Perwakilan Sumbar. (Ist)
Hal ini disampaikan, Inspektur Kabupaten Sijunjung Welfiadril, S.Sos, M.Pd, berdasarkan berita acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Sijunjung 2018 yang diterimanya dari Kepala Subauditorat Sumatera Barat I, Indria Syznia, SE, M.Si, Ak, CA, di kantor BPK Perwakilan Sumbar jalan Khatib Sulaiman nomor 54 Padang, Senin.
“Alhamdulillah kita kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2018, penyerahan opini diserahkan BPK langsung diterima Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin didampingi Ketua DPRD Sijunjung, Yusnidarti,” terang Inspektur.
“ Ada tiga dokumen laporan pemeriksaan yang diserahkan BPK yakni, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.*