Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Muhamad Zaini, menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi menyebabkan terjadinya dugaan politik uang, karena oknum tertentu akan mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, Bawaslu Tanjungpinang akan memperketat proses pengawasan terhadap 5 TPS setempat yang akan melakukan PSU, Rabu 24 April 2019.
"Kami akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya dugaan politik uang", kata Zaini, di Tanjungpinang, Selasa (23/4).
Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan politik uang terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak seluruh praktik politik uang," ujarnya.
KPU Kota Tanjungpinang telah mengumumkan akan dilaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatab Tanjungpinang Timur, kemudian TPS 14, 17, 31 dan 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Terjadinya PSU karena adanya pemilih yang bukan pemilih DPTB dan tidak memiliki form A5 pindah pilih, yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 Huruf d, maka harus dilakukan PSU.
"Hasil investigasi lapangan Bawaslu Kota Tanjungpinang terhadap semua TPS tersebut, terdapat pemilih ber-KTP luar Kota Tanjungpinang, bahkan dari luar Kepri yang tidak membawa form A5", ungkapnya.
Zaini menambahkan, selain itu Bawaslu Kota Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap ketersediaan seluruh logistik yang dibutuhkan yang harus dilengkapi oleh KPU Kota Tanjungpinang, agar semua proses berlangsung secara baik dan lancar.
Oleh karena itu, Bawaslu Tanjungpinang akan memperketat proses pengawasan terhadap 5 TPS setempat yang akan melakukan PSU, Rabu 24 April 2019.
"Kami akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya dugaan politik uang", kata Zaini, di Tanjungpinang, Selasa (23/4).
Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan politik uang terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak seluruh praktik politik uang," ujarnya.
KPU Kota Tanjungpinang telah mengumumkan akan dilaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatab Tanjungpinang Timur, kemudian TPS 14, 17, 31 dan 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Terjadinya PSU karena adanya pemilih yang bukan pemilih DPTB dan tidak memiliki form A5 pindah pilih, yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 Huruf d, maka harus dilakukan PSU.
"Hasil investigasi lapangan Bawaslu Kota Tanjungpinang terhadap semua TPS tersebut, terdapat pemilih ber-KTP luar Kota Tanjungpinang, bahkan dari luar Kepri yang tidak membawa form A5", ungkapnya.
Zaini menambahkan, selain itu Bawaslu Kota Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap ketersediaan seluruh logistik yang dibutuhkan yang harus dilengkapi oleh KPU Kota Tanjungpinang, agar semua proses berlangsung secara baik dan lancar.