Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye di media sosial selama masa tenang kampanye, 14 sampai 17 April 2019.

"Kempanye dalam bentuk apapun tidak dibenarkan selama masa tenang, sebab jadwal kampanye sudah berakhir nantinya," kata Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syasurizal pada kegiatan apel gabungan dalam rangka patroli pengawasan dan deklarasi anti politik uang di Pulau Punjung, Jumat.

Selain itu, Bawaslu Dharmasraya juga mengimbau peserta pemilu menurunkan alat peraga kampanye sebelum memasuki masa tenang, jika tidak maka bawaslu akan mengambil tindakan. 

"Bawaslu Dharmasraya, partai politik, dan instansi terkait juga menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan pandangan terkiat masa tenang sebelum hari H pencoblosan, termasuk penurunan alat peraga, politik uang, dan kampanye di medsos," katanya.

Bawaslu Dharmasraya memastikan akan melakukan pengawasan kampanye selama masa tenang dengan melakuan patroli pengawasan anti politik uang. 

Partoli pengawasan melibatkan sekitar 865 pengawas yang akan berkeliling 24 jam selama masa tenang kampanye nanti. 

"Apel patroli anti politik uang sudah digelar hari ini, kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia," katanya. 

Menurut dia peserta pemilu yang terbukti melakukan kampanye politik uang  dapat disanksi pidana hingga calon di diskualifikasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.  

Ia meminta peran serta masyarakat melaporkan segala bentuk kampanye selama masa tenang sehingga bawaslu dapat melakukan tindakan. 

"Kampanye dalam bentuk apapaun tidak dibolehkan selama masa tenang, kalau ada yang melapor atau pengawas yang menemukan pasti kami tindak," tambah dia.  

Pewarta : Ilka Saputra
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024