Makassar, (ANTARA) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika pihaknya melalui investigator masih terus melakukan pencarian dua alat bukti untuk dugaan kartel tiket pesawat terbang.

"Untuk saat ini tim investigator masih fokus mencari dua alat bukti terkait dugaan kartel pesawat," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35 persen dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.

Dia menilai ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang lebih murah untuk konsumen.

"Untuk perkaranya belum masuk pemberkasan. Investigator masih cari dua alat bukti. Kita masih memberikan waktu kepada investigator sepanjang kita masih liat ada perkembangan dalam perkara ini," katanya.

Saragih menyatakan KPPU tidak setuju dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tersebut.

"KPPU memang tidak pernah setuju penetapan tarif batas bawah ini karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat. Lagian masyarakat juga dirugikan untuk bisa mendapatkan tiket murah," terangnya.

Menurut dia pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keselamatan, pemeliharaan, dan kualitas pelayanan. Karena apabila semua hal itu dilakukan, maskapai dipastikan tidak akan menjual di bawah biaya rata-ratanya.

Meski tidak setuju dengan adanya tarif batas bawah Saragih menegaskan tarif batas atas (TBA) tetap harus diberlakukan. Alasannya, agar maskapai tidak seenaknya untuk menaikkan harga tinggi. (*)

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024