Lubuksikaping (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, akhirnya menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasaman, akhir tahun anggaran 2018, dalam rapat paripurna istimewa ke-1 tahun 2019.
Setidaknya, ada 29 catatan atau rekomendasi diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ Bupati tersebut, mencakup pada tiga bidang, yakni pemerintahan dan aparatur, ekonomi dan pembangunan serta bidang kesejahteraan sosial.
"Persetujuan dewan terhadap LKPJ Bupati Pasaman ini setelah memperhatikan nota pengantar LKPJ, pemandangan fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pemandangan fraksi-fraksi," ujar Ketua DPRDYasri, saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Ia mengatakan,LKPJ Bupati itu dapat dimaklumi dengan beberapa catatan sesuai tanggapan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi berupa rekomendasi dewan.
"Rekomendasi ini merupakan bahan masukan, pertimbangan dan pedoman perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masa yang akan datang oleh Bupati Pasaman. Dan, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan ini," katanya.
Bupati PasamanYusuf Lubis mengapresiasi suksesnya pembahasan LKPJ Bupati tersebut. Ia mengatakan, semua masukan, saran dan kritikan dewan akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
"Bersyukur, Alhamdulillah semua proses pembahasan LKPJ berjalan sukses dan lancar. Semua tanggapan, saran dan kritikan para anggota DPRD, bermuara pada dilakukannya perbaikan terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan. Semua rekomendasi, bersifat kontsruktif," katanya.
Adapun rekomendasi dewan itu, diantaranya, menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam melakukan mutasi PNS dalam jabatan tertentu, memperhatikan pangkat, jabatan, masa kerja, pengalaman, pendidikan dan usia.
Cermat, rasional dan terukur dalam penyusunan perencanaan anggaran, menertibkan parkir setiap hari pasar, PKL yang berada dipinggir jalan, mengkaki pemekaran Kecamatan Lubuksikaping menjadi tiga kecamatan.
Pemda, diminta melakukan terobosan dan inovasi dalam mencari sumber PAD baru, pemberian izin dalam acara pesta tidak boleh mengganggu hak pengguna jalan, menyelesaikan batas antar nagari, mengoptimalkan peranan Satpol PP.
Pembangunan didaerah terpencil harus jadi prioritas dan perhatian serius Pemda, melakukan penataan aset, penutup gorong-gorong trotoar segera diperbaiki, pelaksanaan lelang (Tender) dipercepat, serapan anggaran dimaksimalkan, mengkaji ulang penanaman modal pada PT Equator.
Program bantuan bedah rumah dan PKH harus tepat sasaran, pelayanan di RSUD Lubuksikaping dan Puskesmas lebih dimaksimalkan, berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk membangun SMK Teknik Bangunan, pengelolaan kebersihan dan persampahan di pasar-pasar harus dimaksimalkan, mengevaluasi BumNag.
Setidaknya, ada 29 catatan atau rekomendasi diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ Bupati tersebut, mencakup pada tiga bidang, yakni pemerintahan dan aparatur, ekonomi dan pembangunan serta bidang kesejahteraan sosial.
"Persetujuan dewan terhadap LKPJ Bupati Pasaman ini setelah memperhatikan nota pengantar LKPJ, pemandangan fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pemandangan fraksi-fraksi," ujar Ketua DPRDYasri, saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Ia mengatakan,LKPJ Bupati itu dapat dimaklumi dengan beberapa catatan sesuai tanggapan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi berupa rekomendasi dewan.
"Rekomendasi ini merupakan bahan masukan, pertimbangan dan pedoman perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masa yang akan datang oleh Bupati Pasaman. Dan, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan ini," katanya.
Bupati PasamanYusuf Lubis mengapresiasi suksesnya pembahasan LKPJ Bupati tersebut. Ia mengatakan, semua masukan, saran dan kritikan dewan akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
"Bersyukur, Alhamdulillah semua proses pembahasan LKPJ berjalan sukses dan lancar. Semua tanggapan, saran dan kritikan para anggota DPRD, bermuara pada dilakukannya perbaikan terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan. Semua rekomendasi, bersifat kontsruktif," katanya.
Adapun rekomendasi dewan itu, diantaranya, menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam melakukan mutasi PNS dalam jabatan tertentu, memperhatikan pangkat, jabatan, masa kerja, pengalaman, pendidikan dan usia.
Cermat, rasional dan terukur dalam penyusunan perencanaan anggaran, menertibkan parkir setiap hari pasar, PKL yang berada dipinggir jalan, mengkaki pemekaran Kecamatan Lubuksikaping menjadi tiga kecamatan.
Pemda, diminta melakukan terobosan dan inovasi dalam mencari sumber PAD baru, pemberian izin dalam acara pesta tidak boleh mengganggu hak pengguna jalan, menyelesaikan batas antar nagari, mengoptimalkan peranan Satpol PP.
Pembangunan didaerah terpencil harus jadi prioritas dan perhatian serius Pemda, melakukan penataan aset, penutup gorong-gorong trotoar segera diperbaiki, pelaksanaan lelang (Tender) dipercepat, serapan anggaran dimaksimalkan, mengkaji ulang penanaman modal pada PT Equator.
Program bantuan bedah rumah dan PKH harus tepat sasaran, pelayanan di RSUD Lubuksikaping dan Puskesmas lebih dimaksimalkan, berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk membangun SMK Teknik Bangunan, pengelolaan kebersihan dan persampahan di pasar-pasar harus dimaksimalkan, mengevaluasi BumNag.