KPK geledah rumah Romahurmuziy di Jakarta Timur, ini yang disita
Selasa, 19 Maret 2019 8:58 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3).
"Selain menggeledah di kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Romahurmuziy adalah salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dari penggeledahan di rumah Romahurmuziy, KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop.
Sebelumnya, KPK pada Senin (18/3) juga telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
Febri mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar AS masih dihitung oleh tim.
Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut.
Selain itu, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, KPK pada Senin (18/3) juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di ruang ketua umum, ruang bendahara umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Romahurmuziy di PPP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (*)
"Selain menggeledah di kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Romahurmuziy adalah salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dari penggeledahan di rumah Romahurmuziy, KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop.
Sebelumnya, KPK pada Senin (18/3) juga telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
Febri mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar AS masih dihitung oleh tim.
Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut.
Selain itu, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, KPK pada Senin (18/3) juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di ruang ketua umum, ruang bendahara umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Romahurmuziy di PPP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (*)
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi sudah dapat informasi Syahrul Yasin Limpo di Indonesia
05 October 2023 12:14 WIB, 2023
Febri Diansyah dan Donal Fariz jadi kuasa hukum Sutan Riska di Pilkada Dharmasraya
13 November 2020 20:09 WIB, 2020
Libatkan peran masyarakat berantas korupsi, KPK adakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020
09 June 2020 20:32 WIB, 2020