Muaro (ANTARA) - Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengingatkan dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan lingkungan hidup merupakan aspek yang penting dan harus diperhatikan.

"Dimana pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan sosial masyarakat diharapkan tidak mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan," kata Bupati saat membuka sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aula Wisma Anggrek, Muaro, Senin.

Menurut dia, prinsip dari pembangunan berkelanjutan ini tentu dapat berjalan dengan baik, apabila setiap perencanaan pembangunan yang disusun oleh masing- masing OPD terkait selalu mempertimbangkan potensi masalah lingkungan hidup, serta Upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu," sambung Bupati.

RPPLH ini merupakan salah satu dokumen dasar dalam perencanaan pembangunan yang nantinya harus dijadikan pedoman oleh masing-masing OPD terkait untuk pengendalian pembangunan, tambahnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung akan berkomitmen untuk menyusun beberapa dokumen tersebut, sebagai langkah lanjut setelah penyusunan draf dokumen RPPLH.

"Pada 2021 kita akan menyusun dokumen Instrument Ekonomi Lingkungan Hidup karena tahun depan kita masih penyusunan rancangan dokumen RPPLH dan penetapan Perda RPPLH," ungkapnya.

Ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti materi ini dengan baik, sehingga dapat memahami dokumen RPPLH. 

Tujuannya supaya nantinya dapat diaplikasikan ke dalam penyusunan perencanaan kegiatan pembangunan pada OPD masing-masing.

Selanjutnya, selama rangkaian proses dan tahap penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Sijunjung, Bupati menghimbau kepada seluruh OPD terkait untuk dapat memberikan banyak masukan-masukan yang membangun.

"Agar dokumen tersebut dapat tersusun dengan baik demi kemajuan pembangunan Kabupaten Sijunjung yang berwawasan lingkungan," pesannya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sijunjung, Riki Maynaldi Neri mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, supaya semua pemangku kepentingan terkait memahami bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, tambahnya.

"Kegiatan ini direncanakan diikuti 70 orang, terdiri dari Staf ahli, Asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Sijunjung dan instansi terkait, dengan narasumber dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan RI, Nugraha Prasetyadi," jelasnya.

 

Pewarta : Noven
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024