Solok, (ANTARA) - Pihak kepolisian berhasil mengungkap pembunuhan berencana seorang pemuda RT (16) kepada pacarnya DW (16) di Jorong Kapalo Labuah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, karena merasa kesal korban selalu menuduh pelaku berselingkuh.

"Pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara pelaku menjerat leher korban dengan tali yang telah diberi simpul," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Zamri Elfino.

Kemudian ibu korban pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB ketika akan berangkat ke ladang memeriksa kamar korban yang terkunci. Merasa khawatir dengan anaknya, ia memanggil tetangga dan warga untuk membuka paksa kamar anaknya.

Dan ternyata korban DW yang masih bersekolah di SMKN 1 Solok ditemukan telah meninggal dunia di dalam ruangan tertutup.

Sebelumnya, keluarga tidak menginginkan korban diautopsi. Dengan pendekatan akhirnya korban diizinkan untuk dibawa ke Puskesmas Singkarak dan kemudian diautopsi di RS Bhayangkara, Padang.

Setelah korban diautopsi, ditemukan ada bekas kekerasan di leher korban, bibirnya berdarah, dan bekas jeratan tali di leher.

Sedangkan polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di pintu masuk kamar korban.

Dony menjelaskan awalnya korban dan pelaku sudah pacaran selama satu tahun enam bulan. Mereka sudah biasa melakukan hubungan badan ketika DW libur sekolah.

RT masuk ke kamar DW melewati jendela ketika orang tua korban sedang tidak di rumah. Pada Rabu malam mereka bertengkar kemudian melakukan hubungan badan, lalu tidur kembali.

Pada pagi Kamis sekitar pukul 02.00 WIB pelaku kembali terbangun dan bertengkar dengan korban karena DW curiga RT berselingkuh. 

Pada pukul 04.30 WIB, RT kalut dengan hubungan percintaannya dengan DW, dan khawatir korban dalam kondisi hamil, RT kemudian membunuh DW dengan menjerat lehernya menggunakan tali jemuran yang telah disiapkan sebelumnya di saku.

Tersangka kemudian minta jemput temannya di depan jendela kamar korban. Penjemput RK hanya bertugas menjemput korban pacaran, dan tidak terlibat dalam pembunuhan.

"Pelaku mencekik korban selama 30 menit. Dia memastikan korban tidak bernafas lagi baru kemudian kabur," ujarnya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Jumat pukul 03.00 WIB di Nagari Saniang Baka saat RT masih tertidur. Tersangka membawa handphone korban untuk menghilangkan jejak

Barang bukti yang ditemukan yaitu tali, seprai, dan dua buah handphone.

Tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup, dan pasal 338, junto perlindungan anak dengan hukuman 16 tahun penjara. (*)
   

Pewarta : Tri Asmaini
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024