Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional.
"Agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Argo menuturkan pemeriksaan terhadap Joko merupakan agenda meminta keterangan lanjutan yang sempat tertunda sebelumnya.
Pada Rabu (27/2), petinggi PSSI itu memenuhi panggilan penyidik namun Joko tidak merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan karena harus menghadiri persiapan pertandingan sepak bola Piala Presiden 2019.
Diungkapkan Argo, penyidik akan mengklarifikasi barang bukti yang disita dari Joko termasuk dugaan transferan sejumlah uang.
Joko ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. (*)
"Agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Argo menuturkan pemeriksaan terhadap Joko merupakan agenda meminta keterangan lanjutan yang sempat tertunda sebelumnya.
Pada Rabu (27/2), petinggi PSSI itu memenuhi panggilan penyidik namun Joko tidak merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan karena harus menghadiri persiapan pertandingan sepak bola Piala Presiden 2019.
Diungkapkan Argo, penyidik akan mengklarifikasi barang bukti yang disita dari Joko termasuk dugaan transferan sejumlah uang.
Joko ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. (*)