Sarilamak (ANTARA) - Caleg DPR RI Dapil Sumbar II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina terancam terjerat pidana usai menjalani proses klarifikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, selama empat jam lebih.
"Hukuman berat berupa ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta andai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa.
Dalam proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut, istri orang nomor satu Sumbar tersebut dijerat dengan pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal tersebut dijuntokan dengan pasal 521 UU,” ujarnya.
Yori menyebut saat ini pihaknya baru di tahap pertama, yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Tahap kedua nanti, Bawaslu melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan, dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam proses klarifikasi Bawaslu bersama pihak kepolisian dari Gakkumdu baru meminta klarifikasi dari Nevi Zuairina terkait kahadirannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019 lalu.
“Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yaitu kartu nama di tempat pendidikan. Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Ketua tim Nevi Zuairina, Rinaldi menyebut selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menanyak sebanyak 18 pertanyaan.
Ia menerangkan, saat hadir pada kegiatan di salah satu SMKN di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.
"Kalau ibuk, berdasarkan materi yang disampaikan tadi memang tidak ada membagikan bahan kampanye dan kita tidak tahu dari mana bahan kampanye yang kemudian tersebar di lokasi tersebut," jelasnya. (*)
"Hukuman berat berupa ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta andai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa.
Dalam proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut, istri orang nomor satu Sumbar tersebut dijerat dengan pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal tersebut dijuntokan dengan pasal 521 UU,” ujarnya.
Yori menyebut saat ini pihaknya baru di tahap pertama, yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Tahap kedua nanti, Bawaslu melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan, dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam proses klarifikasi Bawaslu bersama pihak kepolisian dari Gakkumdu baru meminta klarifikasi dari Nevi Zuairina terkait kahadirannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019 lalu.
“Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yaitu kartu nama di tempat pendidikan. Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Ketua tim Nevi Zuairina, Rinaldi menyebut selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menanyak sebanyak 18 pertanyaan.
Ia menerangkan, saat hadir pada kegiatan di salah satu SMKN di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.
"Kalau ibuk, berdasarkan materi yang disampaikan tadi memang tidak ada membagikan bahan kampanye dan kita tidak tahu dari mana bahan kampanye yang kemudian tersebar di lokasi tersebut," jelasnya. (*)