Lubuksikaping, (Antaranews Sumbar) - Lagi, ketidaknetralan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pasaman kembali diendus oleh Bawaslu setempat.
Kali ini, seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga terlibat mendukung salah seorang caleg di daerah itu.
"Bawaslu sedang memproses dugaan pelanggaran etik oleh salah satu PPS di Pasaman. Jabatannya sebagai Ketua PPS di Nagari Padangmentinggi, Rao. Untuk nama dan identitasnya belum bisa disebutkan, karena sedang dalam proses," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman, Mesrawati, Rabu.
Ketua PPS tersebut, kata Mesra diduga terlibat langsung mendukung salah seorang calon legislatif dengan menjadi MC disebuah acara. Jika terbukti bersalah, kasus itu akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terbukti, kasus ini akan kami limpahkan ke DKPP, untuk ditindaklanjuti segera pemberhentiannya sebagai penyelenggara Pemilu, karena sudah melanggar kode etik," katanya.
Selanjutnya Bawaslu mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diregister, untuk memutuskan hasil temuan atau laporan tersebut.
"Jadi proses nya begitu. Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan pengawasan, apalagi penindakan," imbuhnya.
Mesra berpesan kepada para penyelenggara Pemilu, seperti petugas PPK dan PPS agar bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Menilik PPK dan PPS merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu 2019.
"Kita mengingatkan, mereka menjaga sikap netral. Petugas PPS juga PPK harus netral dari dalam hati. Juga terlihat netral di mata orang lain termasuk saat beraktifitas di media sosial," katanya.
Mesrawati juga menyinggung maraknya pengerusakan APK serta AP non APK milik para caleg di daerah itu yang banyak dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK). Pihaknya meminta agar peristiwa itu segera dilaporkan ke Bawaslu setempat.
"Ingat, pengerusakan APK juga ada pidananya. Jadi, kita menghimbau bagi caleg dan peserta Pemilu yang APKnya dirusak, laporkan segera ke Bawaslu," katanya.
Kali ini, seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga terlibat mendukung salah seorang caleg di daerah itu.
"Bawaslu sedang memproses dugaan pelanggaran etik oleh salah satu PPS di Pasaman. Jabatannya sebagai Ketua PPS di Nagari Padangmentinggi, Rao. Untuk nama dan identitasnya belum bisa disebutkan, karena sedang dalam proses," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman, Mesrawati, Rabu.
Ketua PPS tersebut, kata Mesra diduga terlibat langsung mendukung salah seorang calon legislatif dengan menjadi MC disebuah acara. Jika terbukti bersalah, kasus itu akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terbukti, kasus ini akan kami limpahkan ke DKPP, untuk ditindaklanjuti segera pemberhentiannya sebagai penyelenggara Pemilu, karena sudah melanggar kode etik," katanya.
Selanjutnya Bawaslu mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diregister, untuk memutuskan hasil temuan atau laporan tersebut.
"Jadi proses nya begitu. Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan pengawasan, apalagi penindakan," imbuhnya.
Mesra berpesan kepada para penyelenggara Pemilu, seperti petugas PPK dan PPS agar bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Menilik PPK dan PPS merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu 2019.
"Kita mengingatkan, mereka menjaga sikap netral. Petugas PPS juga PPK harus netral dari dalam hati. Juga terlihat netral di mata orang lain termasuk saat beraktifitas di media sosial," katanya.
Mesrawati juga menyinggung maraknya pengerusakan APK serta AP non APK milik para caleg di daerah itu yang banyak dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK). Pihaknya meminta agar peristiwa itu segera dilaporkan ke Bawaslu setempat.
"Ingat, pengerusakan APK juga ada pidananya. Jadi, kita menghimbau bagi caleg dan peserta Pemilu yang APKnya dirusak, laporkan segera ke Bawaslu," katanya.