Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama mengatakan, laporan SPT tahunan PPh orang pribadi merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. 

"Di zaman yang serba cepat ini, e-Filing merupakan suatu keharusan, karena dinilai sangat efisien dan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan miliknya," kata Atos, saat menghadiri pekan panutan penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara efilling, Senin.

Ia mengatakan, eFiling tersebut merupakan produk inovasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien serta bisa dimana saja. 

"Mudah-mudahan dengan sistem ini membuat animo masyarakat untuk  membayar pajak meningkat. Layanan pajak online ini juga dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama 24 jam," katanya.

Sehubungan meningkatnya penerimaan pajak di kabupaten tersebut, ditanggapi positif oleh Atos Pratama. Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak sebesar 7,7 persen atau Rp72 miliar menandakan bahwa serapan anggaran daerah itu semakin membaik dibanding tahun sebelumnya.
 
"Meski begitu, saya tetap berharap kita semua dijajaran Pemkab Pasaman taat bayar pajak. Masyarakat juga demikian. Pajak ini adalah sumber pembiayaan pembangunan negara," ujarnya. 

Pajak adalah instrumen yang sangat penting dalam keuangan negara. Pajak selalu menjadi pendapatan nomor satu di setiap Negara karena pajak yang menggelorakan kemajuan pemerintahan.

"Kami mengajak masyarakat Pasaman khususnya wajib pajak untuk taat bayar pajak. Karena pajak ditujukan untuk pembangunan," katanya. 

Pewarta : Wahyu
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024