Setiap 6 Februari diperingari sebagai World Zero Tolerance for Female Genital Mutilation (FGM), yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “Hari tidak ada toleransi khitan perempuan sedunia".

Peringatan hari bebas dari FGM atau khitan perempuan didasarkan atas temuan empiris oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan anak (UNICEF) terhadap berbagai pelaksanaan FGM di berbagai belahan dunia yang menyebabkan dampak yang buruk pada anak perempuan. 

Dampak buruk yang terjadi ditemukan di berbagai negara di Benua Afrika, seperti perdarahan hebat, rusaknya organ genitalia secara permanen, dan juga gangguan psikis pada wanita. Oleh karena itu, WHO ingin melakukan eradikasi praktik khitan perempuan di seluruh dunia, yang dikenal dengan “zero tolerance.”  Secara medis, hingga saat ini juga tidak ditemukan manfaat dari praktik khitan perempuan.

Ketika  hal ini menjadi polemik di  Indonesia yang menjadi pertanyaan  benarkah pelaksanaan khitan pada anak perempuan di Indonesia masuk kepada kategori FGM? Bagaimana khitan perempuan dalam pandangan masyarakat Indonesia? Bagaimana petugas kesehatan di lapangan bersikap? 

Apakah Khitan Perempuan di Indonesia Termasuk FGM?

Praktik pelaksanaan khitan perempuan di Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan di negara-negara Afrika.  Umumnya pelaksanaan khitan perempuan di Indonesia hanya menggores atau sedikit melukai permukaan klitoris dengan jarum sehingga sedikit berdarah. Praktik khitan di Indonesia, tidak menemukan laporan yang merusak klistoris, apalagi labia dan menutup sebagian vagina. 

Akan tetapi, WHO membagi tipologi pelaksanaan FGM atau khitan perempuan kepada empat tipe, yang tetap berkaitan dengan pelaksanaan khitan di Indonesia. 

Tipe-I merupakan pelaksanaan khitan dengan mengangkat clistoris atau prepuce kelamin (clitoridectomy). Tipe-II yakni memotong sebagian (IIa) atau total clistoris dan labia minora (IIb) hingga labia mayora (IIc) kelamin. 

Tipe-III, melakukan tindakan menutup atau penjahitan sebagian vagina disertai pemtongan dan reposisi labia. Sedangkan tipe-IV adalah semua tindakan berbahaya pada genital wanita yang dilakukan bukan untuk tujuan medis atau kesehatan.

Tipe-IV ini termasuk pricking (melubangi), piercing (menindik), incising (meenggores), scraping (menyayat) dan cauterization (kauterisasi atau pembakaran).
Berdasarkan kategori WHO tersebut, setiap tindakan apapun yang dilakukan terhadap genital perempuan terutama anak digolongkan sebagai FGM. Oleh karena itu WHO dan UNICEF tidak memberikan toleransinya. Sehinga, tindakan khitan perempuan masuk dalam tipe-IV. 

Praktik Khitan Perempuan di Indonesia

Laporan Kementerian Kesehatan dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menyebutkan lebih dari separuh (51,2 persen) anak perempuan berusia 0-11 tahun di Indonesia dikhitan. Sedangkan di Sumatera Barat lebih dari 70 persen . Pelaksana khitan perempuan tersebut juga lebih separuhnya (53,2 persen) dilakukan oleh petugas kesehatan, dan dari yang melakukan dengan petugas kesehatan tersebut, separuhnya (50,9 persen) dilakukan oleh bidan. 

Pelaksanaan khitan perempuan tidak dapat dilepaskan dari keyakinan agama dan budaya masyarakat. Khusus dalam Islam, sebagai Agama mayoritas di Indonesia dan di Sumatera Barat, khitan perempuan diyakini sebagai bahagian dari kewajiban agama. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI No. 9A tahun 2008 tentang khitan perempuan menjelaskan tentang bagaimana khitan prempuan dalam syariat Islam. Fatwa MUI menyebutkan bahwa khitan perempuan adalah sebagai bentuk keutamaan yang dianjurkan. Khitan pada laki-laki ataupun perempuan dipandang sebagai fitrah dan syiar Islam. 

Mazhab utama dalam Fiqih Islam, terutama ulama-ulama mahzab Syafi’i, sebagian Maliki, dan sebagian Hambali bahkan cenderung mewajibkan khitan perempuan. Oleh karena itu, MUI berpandangan pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam itu sendiri.

Akan tetapi, MUI menegaskan bagaimana pelaksanaan khitan yang sesuai dengan syari’ah itu sendiri. Khitan pada perempuan cukup hanya dengan menghilangkan selaput tipis (jaldah atau praputeum) yang menutupi clistoris kelamin perempuan. 

Tidak dibenarkan melakukan khitan dengan merobek atau merusak organ-organ genitalia. Fatwa MUI tersebut justru memberikan perlindungan akan hak-hak anak perempuan dengan memberikan batasan pelaksanaan yang aman dan mencegah segala bentuk praktek yang berbahaya dan yang menyebabkan dampak yang buruk.
    
Berbagai literatur kajian syariat Islam dalam juga menyebutkan bahwa adanya praktik khitan yang merusak organ genitalia perempuan di negara-negara Afrika justru terlarang dalam Islam. Praktik- tersebut dikenal denga sebutan khitan fir’auni (khitan ala Fir’aun), dan bukan berasal dari Islam. 

Namun, rekomendasi WHO sebagai zero tolerance menyamakan semua praktek khitan sebagai FGM dan mesti dilarang atas dasar Hak Azazi Manusia (HAM) dan hak-hak anak. Disinilah kembali muncul permasalahan bagi petugas kesehatan di lapangan. 

Bagaimana Petugas Kesehatan Mesti Bersikap?
    
Menjembatani kondisi yang sebenarnya terjadi di Indonesia, sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengatur pelaksanaan khitan perempuan dalam Permenkes 1636 tahun 2010. Permenkes ini memberikan Batasan bagaimana pelaksanaan khitan perempuan yang boleh, oleh siapa, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi (pasal 2 s/d 4).

 Pelaksanaannya dilarang dengan merusak, menyayat atau mengkauterisasi sub-sub organ genital anak perempuan, baik sebahagian atau keseluruhan (pasal 5).

Adanya Permenkes 1636/2010 ini mendapat kecaman dari Komnas perempuan dan aktivis feminis di Indonesia. Mereka melihat bahwa Permenkes ini merupakan medikalisasi FGM yang merupakan sebuah pelanggaran HAM perempuan dan anak. Khitan perempuan bagaimanapun bentuknya diyakini memberikan dampak negatif secara psikis pada anak. 

Akhirnya Permenkes 1636/2010 dicabut berdasarkan Permenkes nomor 6 tahun 2014, tanggal 6 Februari 2014. Pencabutan ini menyebabkan kekosongan dan ketidakpastian hukum pelaksanaan khitan perempuan di Indonesia. Bagi petugas kesehatan terutama bidan di lapangan, menjadikan mereka bimbang untuk menerima permintaan atau melakukan khitan pada anak perempuan.

Permenkes nomor 6 tahun 2014 memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk  membuat pedoman penyelenggaraan khitan perempuan, agar ada jaminan kesehatan dan keselamatan perempuan dan tidak melakukan FGM. 

Mandat ini memunculkan polemik baru karena sulit pelaksanaannya, sebab adanya pengalihan wewenang Kemenkes kepada Majelis Kesehatan dan Syara’k untuk membuat sebuah aturan yang terkait tentang kesehatan. Disamping itu, bagi penentang khitan perempuan, amanat ini kembali membuka peluang legitimasi dan medikalisasi khitan perempuan.

Hingga saat ini, bidan tidak ada payung perlindungan jika melaksanakan permintaan khitan pada anak perempuan, tetapi juga tidak ada aturan tegas yang dilanggar. Sikap yang bisa dilakukan hanyalah menolak dengan bijak atau menerima dengan melakukan pembersihan kelamin anak tanpa mencederai.

Penulis adalah  Dosen Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, FK-Unand Padang



 

Pewarta : dr. Hardisman, MHID, PhD
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024