Ini tanggapan Anang Hermansyah atas kritikan Jerinx
Senin, 4 Februari 2019 15:58 WIB
Anang Hermansyah. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Musisi yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah berpendapat perdebatannya dengan Jerinx Superman Is Dead di media media sosial mengenai Rancangan Undang-Undang Permusikan merupakan suatu masukan dan kritik dapat dilontarkan melalui berbagai macam cara.
"Ini masukan, masukan itu ada berbagai macam cara," kata Anang, ditemui usai pertemuan dengan musisi di Jakarta, Senin.
Menurut Anang, menerima masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang harus dia jalani demi memperbaiki rancangan undang-undang yang ditentang oleh banyak musisi ini.
"Supaya memperkaya apa yang sekarang ada, nanti, kita bahas," kata dia.
Rancangan Undang-Undang Permusikan, walaupun baru dalam bentuk rancangan yang belum diajukan pemerintah, menuai kontroversi di kalangan musisi karena dianggap membatasi kreasi dan kebebasan berekspresi.
Musisi merasa keberatan atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pasal 5 yang dianggap menghambat proses kreasi mereka.
Dalam pasal 5 RUU tersebut, disebutkan dalam proses kreasi dilarang, antara lain mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, memuat konten pornografi, menistakan agama, memprovokasi ras atau golongan tertentu dan mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Para musisi berpendapat pasal tersebut multitafsir dan tidak ada standard ukuran yang jelas.
Anang menyatakan dalam sebuah pertemuan dengan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia beberapa waktu lalu, dia menyatakan tidak menyetujui pasal tersebut.
"Saya bilang tidak setuju dengan pasal 5 itu," kata Anang menegaskan pernyataannya.
Anang berjanji akan medengarkan masukan-masukan dari musisi dan pelaku industri musik untuk memperbaiki rancangan peraturan ini. (*)
"Ini masukan, masukan itu ada berbagai macam cara," kata Anang, ditemui usai pertemuan dengan musisi di Jakarta, Senin.
Menurut Anang, menerima masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang harus dia jalani demi memperbaiki rancangan undang-undang yang ditentang oleh banyak musisi ini.
"Supaya memperkaya apa yang sekarang ada, nanti, kita bahas," kata dia.
Rancangan Undang-Undang Permusikan, walaupun baru dalam bentuk rancangan yang belum diajukan pemerintah, menuai kontroversi di kalangan musisi karena dianggap membatasi kreasi dan kebebasan berekspresi.
Musisi merasa keberatan atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pasal 5 yang dianggap menghambat proses kreasi mereka.
Dalam pasal 5 RUU tersebut, disebutkan dalam proses kreasi dilarang, antara lain mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, memuat konten pornografi, menistakan agama, memprovokasi ras atau golongan tertentu dan mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Para musisi berpendapat pasal tersebut multitafsir dan tidak ada standard ukuran yang jelas.
Anang menyatakan dalam sebuah pertemuan dengan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia beberapa waktu lalu, dia menyatakan tidak menyetujui pasal tersebut.
"Saya bilang tidak setuju dengan pasal 5 itu," kata Anang menegaskan pernyataannya.
Anang berjanji akan medengarkan masukan-masukan dari musisi dan pelaku industri musik untuk memperbaiki rancangan peraturan ini. (*)
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pasangan selebritas Atta-Aurel menyanyi bersama Siti Nurhaliza dalam "Alhamdulillah"
20 April 2022 8:45 WIB, 2022
Baru bikin akun Instagram, Akun putri Aurel dan Atta Halilintar tembus ratusan ribu followers
01 March 2022 14:35 WIB, 2022
Aurel Hermansyah lahirkan anak pertama, 22-2-2022 Malaikat hidupku, kata Atta Halilintar
22 February 2022 10:32 WIB, 2022
Pemkot Jakpus tunggu pencatatan KUA izin akad nikah Aurel-Atta di Masjid Isitiqlal
23 March 2021 8:21 WIB, 2021