Alat peraga kampanye dipasang di pohon, Bawaslu: langgar aturan
Kamis, 27 Desember 2018 15:24 WIB
Salah satu APK atau bahan kampanye yang dipasang di pohon lindung Kota Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya di pohon peindung merupakan pelanggaran administrasi.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia.
Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK dan bahan kampanye di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan bentuk pelanggaran administrasi.
Namun lanjutnya, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Bakri, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan pelanggaran peraturan daerah.
Pihaknya mengaku menemukan cukup banyak para peserta pemilu 2019 yang memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di sejumlah pohon pelindung di Pariaman.
"Beberapa waktu lalu kami juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan By Pass Kota Pariaman karena jelas melanggar peraturan daerah," katanya.
Pihaknya juga mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan oleh calon tertentu atau tim pemenangan untuk memasang sejumlah alat peraga kampanye atau bahan kampanye di daerah itu.
"Pemasangan itu tanpa izin, kami perkirakan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut dipasang pada saat malam hari sehingga tidak diketahui masyarakat," katanya. (*)
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia.
Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK dan bahan kampanye di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan bentuk pelanggaran administrasi.
Namun lanjutnya, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Bakri, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan pelanggaran peraturan daerah.
Pihaknya mengaku menemukan cukup banyak para peserta pemilu 2019 yang memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di sejumlah pohon pelindung di Pariaman.
"Beberapa waktu lalu kami juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan By Pass Kota Pariaman karena jelas melanggar peraturan daerah," katanya.
Pihaknya juga mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan oleh calon tertentu atau tim pemenangan untuk memasang sejumlah alat peraga kampanye atau bahan kampanye di daerah itu.
"Pemasangan itu tanpa izin, kami perkirakan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut dipasang pada saat malam hari sehingga tidak diketahui masyarakat," katanya. (*)
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Siap Hadirkan Listrik Andal di Bulan Suci, PLN Gencarkan Pembersihan Jaringan
14 February 2026 20:43 WIB
Pemerintah pusat bantu perbaikan tiga rumah di Pariaman terdampak bencana hidrometeorologi
13 February 2026 18:22 WIB
Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Bermasalah di Padang Pariaman
11 February 2026 11:07 WIB
Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya di Pariaman
11 February 2026 10:19 WIB
Pemkot Pariaman latih pelaku UMKM produksi kue-minuman kekinian berbasis lokal
10 February 2026 18:40 WIB