Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Pasaman menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye, salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
STTP merupakan bukti bagi Caleg telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres, kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Rabu.
Jika tidak ada STTP maka kegiatan kampanye para caleg ini bisa dibubarkan.
"Untuk caleg DPRD Kabupaten Pasaman belum ada yang kampanye dengan menggunakan STTP," katanya.
Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan Capres dan Cawapres dilaksanakan dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Kampanye Pemilu dapat dilakukan lewat sembilan cara, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum.
Berikutnya, lewat media sosial, iklan di media massa cetak, elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan itu diatur dalam pasal 275 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Rini. *
STTP merupakan bukti bagi Caleg telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres, kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Rabu.
Jika tidak ada STTP maka kegiatan kampanye para caleg ini bisa dibubarkan.
"Untuk caleg DPRD Kabupaten Pasaman belum ada yang kampanye dengan menggunakan STTP," katanya.
Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan Capres dan Cawapres dilaksanakan dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Kampanye Pemilu dapat dilakukan lewat sembilan cara, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum.
Berikutnya, lewat media sosial, iklan di media massa cetak, elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan itu diatur dalam pasal 275 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Rini. *