Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang dikoordinatori Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), saat ini memantau lima aliran keagamaan yang terindikasi menyimpang dari ajaran sebenarnya.
     "Pusat sudah mengeluarkan sekitar dua ratus nama-nama organisasi yang terindikasi menyimpang, dari data itu lima aliran keagamaan ditemukan di Padang," kata Wakil Ketua Tim Pakem sekaligus Kasi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman, di Padang, Selasa.
     Hal itu diungkapkannya usai jadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi tentang pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, di Kantor Kecamatan Padang Utara.
     Meskipun demikian, secara umum berdasarkan pemantauan tim Pakem Padang keberadaan lima aliran itu tidak mempengaruhi kondusifitas daerah setempat.
     "Kami juga terus mengawasi kelima aliran ini bersama instansi lain, pemantauan sudah dilakukan sejak 2016," katanya.
     Namun ia tidak bisa menyebutkan nama lima organisasi yang diawasi tersebut.
     Ia mengatakan tindakan akan diambil ketika aliran tersebut sudah menganggu atau meresahkan masyarakat, dengan membuat laporan ke tim provinsi yang dikoordinator Kejaksaaan Tinggi, kemudian tingkat pusat untuk menentukan keputusan.
     "Sekarang yang dilakukan adalah pengawasan, karena sifat data yang dikeluarkan pusat adalah organisasi yang patut dipantau keberadaanya. Bukan keputusan untuk membubarkan seperti HTI atau Gafatar," katanya.
     Tim Pakem adalah tim koordinasi gabungan dari berbagai unsur instansi pemerintah serta lembaga masyarakat yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Padang, untuk mengawasi aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang.
     Tim terdiri dari unsur Kesbangpol, Dinas Pendidikan, TNI, Polri, Kemenag, MUI, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan lainnya.
     "Kami mengimbau masyarakat proaktif untuk menyampaikan informasi jika mengetahui aliran keagamaan atau kepercayaan yang dinilai menyimpang," katanya.
     Pada bagian lain, sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kantor Kecamatan Padang Utara itu dihadiri oleh lurah, serta masyarakat.
     Sementara pembicara dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Padang Agus Rianto, memaparkan sejumlah hal untuk menghindari konflik beragama.
     Pertama adalah pendirian rumah ibadah harus memenuhi ketentuan, di antaranya minimal mempunyai 90 orang jemaah, dan disetujui minimal 60 warga setempat.
     Kemudian menghindari penyiaran agama yang ekstrem dan fanatik.
     Salah satu yang perlu dipedomani adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016, nomor 8 tahun 2006.(*)

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024