Muaro (Antaranews Sumbar) - Seorang legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) M. Irfan mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Pergantian Antar Waktu (PAW) Daswanto untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

Pengucapan sumpah langsung dipandu Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Yusnidarti, para rapat paripurna istimewa DPRD, di gedung dewan. Rapat paripurna yang juga dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, pada 8 November 2018, turut dihadiri Wakil Bupati Sijunjung H. Arrival Boy, ketua pengadilan negeri, Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Begitu juga para pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi wanita, camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Disamping itu juga hadir sejumlah masyarakat Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan yang merupakan keluarga, dunsanak, famili M. Irfan.

Wakil Bupati Arrival Boy mengatakan, sesuai keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 171-786-2018 tanggal 29 Oktober 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, bahwa M. Irfan. S dari PBB resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung sisa masa jabatan 2014-2019 menggantikan Daswanto.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Dengan begitu besar dan beratnya beban tugas yang diemban DPRD, dukungan dan kerja sama antara DPRD dengan pemerintah daerah sangat diperlukan," kata Boy.

Selaku pimpinan daerah, pihaknya siap untuk terus bermitra  dan bekerjasama dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyukseskan pembangunan di Kabupaten Sijunjung, tambahnya.

Kepada M. Irfan, atas nama pribadi serta pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sijunjung, wakil bupati mengucapkan selamat atas peresmian dan pengangkatan sebagai anggota DPRD, semoga pengabdian yang dilakukan bernilai amal shaleh di sisi Allah SWT. 

Pewarta : Nas-ant
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024