Payakumbuh (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, berencana memasukan pasal terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) pada Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai upaya mencegah perkembangnya perilaku menyimpang tersebut di daerah itu.
"Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh untuk memasukkan pasal LGBT dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat dan maksiat di Kota Payakumbuh bisa dilakukan," kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra di Payakumbuh, Rabu.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan pasal LGBT bisa dimasukkan ke dalam Perda dengan memasukkan kearifan lokal meski secara hierarki dalam memproduksi peraturan, DPRD kabupaten/kota harus berpedoman pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.
"Ada ruang di situ untuk memasukkan pasal LGBT di Perda, bisa kita masukkan kearifan lokal. Karena itu suatu penyakit yang berada di tempat-tempat tertentu. Itu nanti kami konsultasikan ke pusat terlebih dulu," katanya.
Namun demikian, imbuhnya tentu perlu berkonsultas dengan pihak-pihak yang bisa memberikan masukan terkait Perda itu.
Ia menegaskan DPRD Kota Payakumbuh sudah satu pandangan dengan Pemkot Payakumbuh terkait LGBT yang perkembangannya semakin meresahkan dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Secara aturan itu Perda diusulkan Pemko, kalau revisi tentu eksekutif yang harus kembali mengusulkan revisi. Apa-apa yang nantinya akan direvisi. Memang kami telah berdiskusi, dewan juga sudah menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda," ujarnya.
Penambahan pasal LGBT ke dalam revisi Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat dan maksiat di Kota Payakumbuh mengemuka saat dilakukannya deklarasi menolak Pekat, seperti LGBT, narkoba, seks bebas, judi, dan minuman keras yang diikuti oleh puluhan ribu warga Kota Payakumbuh di Lapangan Pacuan Kuda, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin.
Kabid Humas Pemkot Payakumbuh Irwan Suwandi menambahkan ini adalah pemda pertama di Indonesia yang berani mempidanakan pelaku Pekat melalui Perda.
"Ini pertama di Sumbar bahkan Indonesia," ujarnya.
"Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh untuk memasukkan pasal LGBT dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat dan maksiat di Kota Payakumbuh bisa dilakukan," kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra di Payakumbuh, Rabu.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan pasal LGBT bisa dimasukkan ke dalam Perda dengan memasukkan kearifan lokal meski secara hierarki dalam memproduksi peraturan, DPRD kabupaten/kota harus berpedoman pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.
"Ada ruang di situ untuk memasukkan pasal LGBT di Perda, bisa kita masukkan kearifan lokal. Karena itu suatu penyakit yang berada di tempat-tempat tertentu. Itu nanti kami konsultasikan ke pusat terlebih dulu," katanya.
Namun demikian, imbuhnya tentu perlu berkonsultas dengan pihak-pihak yang bisa memberikan masukan terkait Perda itu.
Ia menegaskan DPRD Kota Payakumbuh sudah satu pandangan dengan Pemkot Payakumbuh terkait LGBT yang perkembangannya semakin meresahkan dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Secara aturan itu Perda diusulkan Pemko, kalau revisi tentu eksekutif yang harus kembali mengusulkan revisi. Apa-apa yang nantinya akan direvisi. Memang kami telah berdiskusi, dewan juga sudah menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda," ujarnya.
Penambahan pasal LGBT ke dalam revisi Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat dan maksiat di Kota Payakumbuh mengemuka saat dilakukannya deklarasi menolak Pekat, seperti LGBT, narkoba, seks bebas, judi, dan minuman keras yang diikuti oleh puluhan ribu warga Kota Payakumbuh di Lapangan Pacuan Kuda, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin.
Kabid Humas Pemkot Payakumbuh Irwan Suwandi menambahkan ini adalah pemda pertama di Indonesia yang berani mempidanakan pelaku Pekat melalui Perda.
"Ini pertama di Sumbar bahkan Indonesia," ujarnya.