Padang Panjang (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mempermudah pembayaran uji kendaraan bermotor bagi masyarakat dengan menggunakan mesin Elektronic Data Capture (EDC).

Kemudahan pembayaran itu hadir setelah dilakukan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan setempat dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kantor Cabang Padang Panjang, di Padang Panjang, Kamis.

Kepala Dinas Perhubungan setempat, I Putu Venda mengatakan dengan memanfaatkan mesin EDC diharapkan pembayaran dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

Selama ini, pembayaran uji kendaraan bermotor dilakukan secara langsung kepada Dishub.

Dengan memanfaatkan mesin EDC, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau melalui layanan ATM dari bank lain.

"Pembayaran akan lebih cepat karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dishub. Langkah ini juga akan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli)," katanya.

Kepala Cabang BPD Padang Panjang, Zulhendri mengatakan pihaknya terbuka dan mendukung kerjasama apapun dengan pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

"Kini sudah kerjasama mengenai pemanfaatan mesin EDC. Kami berharap langkah ini akan mempermudah Dishub memproses pembayaran uji kendaraan dan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran," katanya. (*)

Pewarta : Ira Febrianti
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024