Painan, (Antaranews Sumbar) - Seluas 21 ribu hektare dari 73 ribu hektare tanaman kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat perlu segera diremajakan.
"Namun karena keterbatasan anggaran pada 2019 pemerintah daerah baru akan meremajakan seluas 1.630 hektare melalui program replanting tanaman sawit," kata Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan setempat, Andi Masri di Painan, Senin.
Ia mengatakan sisanya akan diremajakan secara bertahap melalui program yang sama pada tahun anggaran selanjutnya.
Tanaman kelapa sawit yang perlu diremajakan di antaranya telah berumur di atas 20 tahun, produktivitasnya rendah serta tanamannya berasal dari kecambah yang tidak bersertifikat.
"Areal ini kebanyakan berada di bagian selatan mulai dari Kecamatan Silaut, Lunang, Tapan dan Linggo Sari Baganti," ujarnya.
Setelah program peremajaan tanaman kelapa sawit pada 2019 berjalan, minimal pada tahap pengelolaan tanah pihaknya akan kembali mengusulkan peremajaan berikutnya.
Terkait hal itu pihaknya berupaya menjemput program yang digadang-gadang akan meningkatkan kesejateraan petani ke pemerintah pusat.
Khusus program peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 1.630 hektare di daerah setempat saat ini telah masuk dalam tahap penyiapan dokumen berupa kelengkapan dokumen kelompok tani, KTP anggota, sertifikat tanah tempat sawit yang akan diremajakan dan lainnya.
Sesuai rencana, penyiapan dokumen ditarget selesai pada Desember 2018, dan awal 2019 penggarapan lahan, penanaman hingga perawatan dilaksanakan.
Lokasi peremajaan seluas 1.630 hektare tersebut difokuskan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Air Pura, Lunang dan Silaut.
Program peremajaan tersebut dianggarkan 25 juta per hektare mulai dari penggarapan lahan, perawatan hingga masuknya masa panen pada usia tanaman sekitar tiga tahun. (*)
"Namun karena keterbatasan anggaran pada 2019 pemerintah daerah baru akan meremajakan seluas 1.630 hektare melalui program replanting tanaman sawit," kata Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan setempat, Andi Masri di Painan, Senin.
Ia mengatakan sisanya akan diremajakan secara bertahap melalui program yang sama pada tahun anggaran selanjutnya.
Tanaman kelapa sawit yang perlu diremajakan di antaranya telah berumur di atas 20 tahun, produktivitasnya rendah serta tanamannya berasal dari kecambah yang tidak bersertifikat.
"Areal ini kebanyakan berada di bagian selatan mulai dari Kecamatan Silaut, Lunang, Tapan dan Linggo Sari Baganti," ujarnya.
Setelah program peremajaan tanaman kelapa sawit pada 2019 berjalan, minimal pada tahap pengelolaan tanah pihaknya akan kembali mengusulkan peremajaan berikutnya.
Terkait hal itu pihaknya berupaya menjemput program yang digadang-gadang akan meningkatkan kesejateraan petani ke pemerintah pusat.
Khusus program peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 1.630 hektare di daerah setempat saat ini telah masuk dalam tahap penyiapan dokumen berupa kelengkapan dokumen kelompok tani, KTP anggota, sertifikat tanah tempat sawit yang akan diremajakan dan lainnya.
Sesuai rencana, penyiapan dokumen ditarget selesai pada Desember 2018, dan awal 2019 penggarapan lahan, penanaman hingga perawatan dilaksanakan.
Lokasi peremajaan seluas 1.630 hektare tersebut difokuskan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Air Pura, Lunang dan Silaut.
Program peremajaan tersebut dianggarkan 25 juta per hektare mulai dari penggarapan lahan, perawatan hingga masuknya masa panen pada usia tanaman sekitar tiga tahun. (*)