Muaro (Antaranews Sumbar) - Dinas Perkim-LH Kabupaten Sijunjung menggelar rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Jakstrada).
Rapat dihadiri tim penyusun Jakstrada Kabupaten Sijunjung dan dibuka Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PP, Roni S, di ruangan Dinas Perkim-LH, Kamis.
"Penyusunan Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), dari amanah tersebut diminta daerah untuk menyusun Perbup mengenai Jakstrada dari Tahun 2017 sd Tahun 2025", ujar Roni.
Jadi, diharapkan dengan Perbup ini, Penanganan sampah tercapai 70 persen dan 30 persen terjadi pengurangan sampah pada 2025 dari target pengelolaan sampah Nasional.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Silvaria Asra, menyebutkan ada dua target yang akan dicapai di tingkat Kabupaten Sijunjung, yakni target pengurangan sampah dan target penanganan sampah.
Makanya mulai dari pada 2017 sampai 2025 yang dinilai dari potensi timbulan sampah dan Jakstranas.
" Data dari kedua target tersebut akan dimasukkan dalam Neraca Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, diminta kepada OPD yang masuk dalam tim penyusun Jakstrada untuk dapat memberikan masukan dan data pada rapat kali ini, harapnya.
Rapat ini merupakan rapat awal, yang akan membahas kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dari masing-masing OPD yang masuk dalam tim penyusun Jakstrada Kabupaten Sijunjung.
Rapat dihadiri tim penyusun Jakstrada Kabupaten Sijunjung dan dibuka Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PP, Roni S, di ruangan Dinas Perkim-LH, Kamis.
"Penyusunan Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), dari amanah tersebut diminta daerah untuk menyusun Perbup mengenai Jakstrada dari Tahun 2017 sd Tahun 2025", ujar Roni.
Jadi, diharapkan dengan Perbup ini, Penanganan sampah tercapai 70 persen dan 30 persen terjadi pengurangan sampah pada 2025 dari target pengelolaan sampah Nasional.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Silvaria Asra, menyebutkan ada dua target yang akan dicapai di tingkat Kabupaten Sijunjung, yakni target pengurangan sampah dan target penanganan sampah.
Makanya mulai dari pada 2017 sampai 2025 yang dinilai dari potensi timbulan sampah dan Jakstranas.
" Data dari kedua target tersebut akan dimasukkan dalam Neraca Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, diminta kepada OPD yang masuk dalam tim penyusun Jakstrada untuk dapat memberikan masukan dan data pada rapat kali ini, harapnya.
Rapat ini merupakan rapat awal, yang akan membahas kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dari masing-masing OPD yang masuk dalam tim penyusun Jakstrada Kabupaten Sijunjung.