Pencuri mesin kapal nelayan dibekuk anggota Polres Mukomuko
Jumat, 7 September 2018 15:34 WIB
Ilustrasi - Polisi. (Antara)
Mukomuko, (Antarasumbar) - Empat orang tersangka pencurian dua mesin kapal milik nelayan di Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Bengkulu, dibekuk anggota Polres Mukomuko.
Saat ini tiga tersangka ini berinisial J (21), Y (34), RI (31) ditahan di Polres setempat. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AE (25) di tahan di Kota Bengkulu dalam perkara pencurian lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat saat jumpa pers di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan, penangkapan terhadap semua tersangka pencurian mesin kapal nelayan setempat ini berawal dari laporan polisi tanggal 4 September 2018. Kemudian dari lapangan dilakukan pendalaman.
Sehingga tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 19.00 dilakukan penangkapan salah satu tersangka, kemudian dari hasil investigasi dilakukan pengembangan akhirnya didapatkan tiga tersangka lainnya.
Ia menyatakan, tindakan tersangka ini melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman ancaman penjara selama 7 tahun. Salah satu dari empat tersangka ini adalah residivis dalam kasus pembunuhan dan mereka barus bebas delapan bulan.
Ia menyebutkan, tersangka ini mencuri dua mesin kapal nelayan dengan berkapasitas 15 PK dengan harga masing-masing Rp25 juta.
Sedangkan, katanya, pemilik mesin kapal ini Sahbudin, warga Kecamatan Ipuh.
Selanjutnya, pihak kepolisian resor setempat masih melakukan pendalaman untuk memastikan apa saja yang telah dicuri oleh para tersangka ini.(*)
Saat ini tiga tersangka ini berinisial J (21), Y (34), RI (31) ditahan di Polres setempat. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AE (25) di tahan di Kota Bengkulu dalam perkara pencurian lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat saat jumpa pers di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan, penangkapan terhadap semua tersangka pencurian mesin kapal nelayan setempat ini berawal dari laporan polisi tanggal 4 September 2018. Kemudian dari lapangan dilakukan pendalaman.
Sehingga tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 19.00 dilakukan penangkapan salah satu tersangka, kemudian dari hasil investigasi dilakukan pengembangan akhirnya didapatkan tiga tersangka lainnya.
Ia menyatakan, tindakan tersangka ini melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman ancaman penjara selama 7 tahun. Salah satu dari empat tersangka ini adalah residivis dalam kasus pembunuhan dan mereka barus bebas delapan bulan.
Ia menyebutkan, tersangka ini mencuri dua mesin kapal nelayan dengan berkapasitas 15 PK dengan harga masing-masing Rp25 juta.
Sedangkan, katanya, pemilik mesin kapal ini Sahbudin, warga Kecamatan Ipuh.
Selanjutnya, pihak kepolisian resor setempat masih melakukan pendalaman untuk memastikan apa saja yang telah dicuri oleh para tersangka ini.(*)
Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Regional
Lihat Juga
Tambahan TKD Rp108 miliar buat Kepulauan Mentawai. Wagub Vasko: Peluang percepatan pembangunan
07 March 2026 20:04 WIB
Personel Lanud Pangeran M Bun Yamin asah kemampuan melalui latihan aeromodeling
13 February 2026 18:37 WIB
Pesawat tempur Super Tucano dan F16 TNI AU uji coba pendaratan di jalan tol
11 February 2026 18:58 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB