Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tingkat nasional karena masih banyak data ganda.
"Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT provinsi untuk Pemilu 2019, yaitu masih banyak data ganda dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Gedung KPU Jakarta, Rabu.
Dalam pencermatan Bawaslu berdasarkan "by name by address"
dengan nomor induk kependudukan (NIK) DPT, dari 76 kabupaten/kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.
Data tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan kepada Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno tersebut.
Bawaslu menilai hal iyu menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya sistem data pemilih secara optimal. Selain itu, mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih.
Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.
KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional, setelah sebelumnya dilaksanakan di tingkat provinsi.
Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya.
KPU mencatat berdasarkan penetapan DPT tingkat kabupaten, terdapat 185 juta jiwa lebih warga negara dalam negeri masuk dalam DPT dan dua juta jiwa lebih warga negara di luar negeri. (*)
"Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT provinsi untuk Pemilu 2019, yaitu masih banyak data ganda dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Gedung KPU Jakarta, Rabu.
Dalam pencermatan Bawaslu berdasarkan "by name by address"
dengan nomor induk kependudukan (NIK) DPT, dari 76 kabupaten/kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.
Data tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan kepada Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno tersebut.
Bawaslu menilai hal iyu menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya sistem data pemilih secara optimal. Selain itu, mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih.
Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.
KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional, setelah sebelumnya dilaksanakan di tingkat provinsi.
Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya.
KPU mencatat berdasarkan penetapan DPT tingkat kabupaten, terdapat 185 juta jiwa lebih warga negara dalam negeri masuk dalam DPT dan dua juta jiwa lebih warga negara di luar negeri. (*)