Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Panwaslu Kota Padang, Sumatera Barat Dorri Putra menyatakan satu partai yang mengajukan gugatan ke Panwaslu Kota Padang terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu.

     "Kami saat ini sedang memproses gugatan Partai Berkarya yang menggugat KPU karena tidak meloloskan salah satu calon anggota legislatifnya ke tahapan DCS," kata dia di Padang, Selasa.

     Ia mengatakan gugatan Partai Berkarya ini terkait caleg mereka Amir Hasan Lubis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Padang masuk ke dalam tahapan DCS sehingga mereka mengajukan sengketa.

     "Kami sudah menerima gugatan mereka dan telah melakukan mediasi terhadap Partai Berkarya dan KPU Kota Padang selama dua hari, namun hasilnya belum ada kesepakatan," ujar dia.

      Selanjutnya Panwaslu melaksanakan sidang ajudikasi untuk dalam menentukan apakah keputusan KPU Kota Padang tepat sesuai aturan atau tidak.

     Pihaknya telah melakukan sidang ajudikasi pada Senin (27/8) dengan agenda penyampaian permohanan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Selanjutnya sidang kedua akan digelar pada Rabu (29/8) dengan agenda pembuktian.

     "Panwaslu memiliki waktu selama 12 hari kerja dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan hasilnya sidang ini akan diumumkan setelah tahapan sidang selesai," kata dia.

     Sebelumnya KPU Kota Padang Chandra Eka Putra menyatakan lima calon anggota legislatif dari tiga partai politik tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam Pileg 2019.

     Ia mengatakan kelima caleg tersebut terdiri dari dua caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dua caleg dari Partai Garuda dan seorang caleg dari Partai Berkarya.

     "Ada kelengkapan berkas yang tidak dapat mereka penuhi, persoalan perpindahan daerah pemilihan dan perpindahan partai," katanya. (*)