Komnas HAM nilai kasus Meliana bukan penistaan agama
Jumat, 24 Agustus 2018 16:07 WIB
Fokus Grup Diskusi penguatan peran Komnas HAM perwakilan dipandu Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di Padang, Jumat (24/8) . (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kasus yang menimpa Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak masuk penistaan agama melainkan ketertiban umum.
"Itu bukan soal penistaan karena kasus ini tidak hanya menimpa Meilina saja ada kasus lain tapi tidak masuk ke ranah hukum," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu usai memimpin fokus grup diskusi tentang penguatan peran Komnas HAM tingkat perwakilan diikuti paktisi, akademisi dan pemangku kewenangan terkait.
Menurutnya penistaan agama menjadi kasuistik pada level tertentu tergantung desakan publik kepada aparat keamanan.
"Harusnya aparat keamanan harus lebih jernih melihat kasus bukan melihat tekanan publik," ujarnya.
Pada sisi lain ia melihat terjadi ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum sehingga tidak merasa yakin kalau kasus hanya dilaporkan belum tentu akan ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu akhirnya ada tekanan terhadap kasus dan kalau akhirnya jadi dasar penindakan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum karena hak keadilan melekat pada setiap orang, katanya.
Jadi tidak harus ada tekanan dulu terhadap penegak hukum setiap kasus yang dilaporkan bisa direspon secara baik dan benar oleh aparat berwenang, lanjut dia.
Ia menambahkan selama ini yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM adalah polisi dan tipologi pengaduan adalah soal kasus lamban ditangani sehingga ini jadi catatan besar mengapa publik tidak puas karena kasuslamban ditangani.
Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016 setelah Meiliana menyampaikan protes terhadap suara azan yang menggema dari masjid yang pada akhirnya menimbulkan kekisruhan dengan warga setempat. (*)
"Itu bukan soal penistaan karena kasus ini tidak hanya menimpa Meilina saja ada kasus lain tapi tidak masuk ke ranah hukum," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu usai memimpin fokus grup diskusi tentang penguatan peran Komnas HAM tingkat perwakilan diikuti paktisi, akademisi dan pemangku kewenangan terkait.
Menurutnya penistaan agama menjadi kasuistik pada level tertentu tergantung desakan publik kepada aparat keamanan.
"Harusnya aparat keamanan harus lebih jernih melihat kasus bukan melihat tekanan publik," ujarnya.
Pada sisi lain ia melihat terjadi ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum sehingga tidak merasa yakin kalau kasus hanya dilaporkan belum tentu akan ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu akhirnya ada tekanan terhadap kasus dan kalau akhirnya jadi dasar penindakan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum karena hak keadilan melekat pada setiap orang, katanya.
Jadi tidak harus ada tekanan dulu terhadap penegak hukum setiap kasus yang dilaporkan bisa direspon secara baik dan benar oleh aparat berwenang, lanjut dia.
Ia menambahkan selama ini yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM adalah polisi dan tipologi pengaduan adalah soal kasus lamban ditangani sehingga ini jadi catatan besar mengapa publik tidak puas karena kasuslamban ditangani.
Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016 setelah Meiliana menyampaikan protes terhadap suara azan yang menggema dari masjid yang pada akhirnya menimbulkan kekisruhan dengan warga setempat. (*)
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Carrick akui Manchester United tak maksimal saat diimbangi West Ham United
11 February 2026 13:17 WIB
Gol Benjamin Sesko selamatkan Manchester United dari kekalahan kontra West Ham
11 February 2026 5:40 WIB
Manchester United dipastikan masih tanpa tiga pemain kontra West Ham United
10 February 2026 4:31 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB