Padang, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi di lembaga yang memiliki izin dan legal mencegah jadi korban penipuan yang bisa merugikan.
     "Masyarakat  jangan mudah  mudah terbujuk dengan  janji-janji  keuntungan  yang menggiurkan, pastikan dulu pihak yang menawarkan punya izin dari otoritas berwenang di Indonesia," kata Kepala Sub Administrasi Kantor OJK Sumbar  Muhammad Taufik di Padang, Jumat.
     Ia menyampaikan hal itu terkait beredarnya iklan penawaran investasi bitcoin yang menjanjikan keuntungan pasti dan seumur hidup di salah satu koran terbitan Padang.
     Menurutnya dasar dari investasi bitcoin tersebut belum jelas dan sebaiknya dihindari  karena kalau terjadi sesuatu kemana akan menuntut.
    "Apalagi  bitcoin bukan merupakan alat tukar yang diakui di Indonesia," kata dia.
     Ia memaparkan salah satu trik pemanis pihak yang  menawarkan investasi bodong adalah  menjanjikan keuntungan  pasti dan menggiurkan.
     "Pertanyaannya  kalau keuntungan bitcoin pasti dan besar kenapa Warren Bufffet atau dan  manager investasi  tidak berinvestasi lewat bitcoin," kata dia.
      Ia mengatakan  untuk menggaet minat masyarakat  menempatkan uang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab biasanya  memberi iming-iming  keuntungan yang  fantastis atau diluar kewajaran.
      "Bahkan beberapa modus investasi bodong menjanjikan adanya bonus yang menggiurkan, seperti jalan-jalan  ke luar negeri serta janji yang menggiurkan lainnya," lanjut dia.
    Oleh sebab itu sebelum menempatkan dana untuk investasi pada suatu produk yang ditawarkan oleh pihak tertentu, sebaiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu, apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki legalitas yang sah serta memiliki izin usaha serta izin kegiatan dari lembaga atau otoritas di Republik Indonesia terkait penawaran investasi yang dilakukannya.
    Ia menambahkan sebelum menempatkan dana untuk  investasi pada suatu produk investasi, pastikan bahwa produk  tersebut memiliki underlying atau dasar yang jelas dan memiliki landasan hukum yang tegas. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024