Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengancam mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14255512 yang berada di Kecamatan Pariaman Tengah karena diduga melakukan pelanggaran hak konsumen.
     "Kami telah menyurati SPBU Kampung Pondok yang menjual Bahan Bakar Minyak jenis premium kepada pengecer menggunakan jerigen dengan kesepakatan sejumlah uang antara kedua belah pihak," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Senin.
     Ia menjelaskan secara aturan setiap SPBU tidak dibenarkan menjual kepada pengecer menggunakan jerigen atau sejenisnya untuk dijual kembali.
     Bahkan, kata dia, pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada pengecer maupun pihak SPBU terkait pembelian menggunakan jerigen dalam jumlah banyak.
     "Hal ini jelas bertentangan dengan aturan, pemerintah daerah juga segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menindaklanjuti oknum yang nakal di SPBU tersebut," katanya.
     Namun khusus nelayan, ujar dia, pemerintah daerah memberikan izin resmi melalui Dinas Perikanan setempat untuk membeli BBM jenis premium menggunakan jerigen.
     Pengawas SPBU 14255512 Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah Anto Azhari membenarkan adanya kesepakatan tidak tertulis antara pihaknya dengan pengecer yang ingin mendapatkan BBM jenis premium menggunakan jerigen.
     "Setiap pengecer yang ingin memperoleh minyak harus menebus Rp5.000 hingga Rp10.000 per jerigen dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata dia.
     Selain pengecer, kata dia, pembeli yang datang mengunakan jerigen juga dari kalangan para nelayan dan pengusaha kapal wisata di daerah itu.
     Namun, ujarnya, para pengecer maupun nelayan yang datang ke SPBU tersebut sebagian memiliki surat izin dari dinas terkait untuk memperoleh minyak menggunakan jerigen.
     Pihaknya menambahkan uang hasil pengutipan dari pengecer tersebut dibagikan kepada setiap operator atau karyawan di SPBU setempat. (*) 
 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024