Abbas kutuk UU "Negara Yahudi"
Jumat, 20 Juli 2018 8:03 WIB
Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Ramallah, Palestina, (Antaranews Sumbar) - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Kamis (19/7) mengutuk Parlemen Israel yang menyetujui undang-undang "Negara Yahudi", yang menganggap Israel sebagai negara bangsa Yahudi dan Jerusalem sebagai ibu kotanya.
"Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya," kata Abbas di dalam satu pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Ia menambahkan undang-undang baru tersebut "takkan mengubah kondisi sejarah Jerusalem sebagai Ibu Kota Negara Palestina yang diduduki".
"Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Jerusalem dengan segala kesuciannya," kata pernyataan itu, sebagaimana dikutip Xinhua.
Abbas menyeru masyarakat internasional untuk campur-tangan dan memikul tanggung-jawabnya guna menghentikan undang-undang rasis tersebut dengan menekan Israel.
Parlemen Israel sebelumnya mensahkan undang-undang "Negara Yahudi", dengan 62 suara mendukung, 55 suara menentang dan dua abstein.
Setelah pemungutan suara itu, anggota Parlemen Arab merobek salinan rancangan undang-undang tersebut dan secara suara lantang mengecam pengesahan Parlemen. Setelah peristiwa tersebut, mereka dicopot dari Parlemen Israel, demikian laporan media Israel. (*)
"Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya," kata Abbas di dalam satu pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Ia menambahkan undang-undang baru tersebut "takkan mengubah kondisi sejarah Jerusalem sebagai Ibu Kota Negara Palestina yang diduduki".
"Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Jerusalem dengan segala kesuciannya," kata pernyataan itu, sebagaimana dikutip Xinhua.
Abbas menyeru masyarakat internasional untuk campur-tangan dan memikul tanggung-jawabnya guna menghentikan undang-undang rasis tersebut dengan menekan Israel.
Parlemen Israel sebelumnya mensahkan undang-undang "Negara Yahudi", dengan 62 suara mendukung, 55 suara menentang dan dua abstein.
Setelah pemungutan suara itu, anggota Parlemen Arab merobek salinan rancangan undang-undang tersebut dan secara suara lantang mengecam pengesahan Parlemen. Setelah peristiwa tersebut, mereka dicopot dari Parlemen Israel, demikian laporan media Israel. (*)
Pewarta : Antara/Xinhua-OANA
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menyentuh Hati: Warga Palestina kirim bantuan untuk korban banjir di Sumbar
06 December 2025 16:18 WIB
Aksi bela dan konser amal Opick dari Padang Panjang untuk Palestina kumpulkan donasi Rp.310 juta
23 November 2025 18:52 WIB
Pemkot Bukittinggi ungkap donasi untuk Palestina bersama Band Wali capai Rp 845 juta
20 October 2025 13:46 WIB
Jam Gadang 88 diresmikan Gubernur Sumbar, donasikan ratusan juta untuk Palestina
18 October 2025 14:34 WIB
Laga kualifikasi Piala Dunia 2026 Italia vs Israel diwarnai bentrokan demonstran pro-Palestina
15 October 2025 11:43 WIB
Persatuan Alumni SLTA Se-Bukittinggi Agam, Jam Gadang 88 galang dana kemanusiaan untuk Palestina
13 October 2025 13:31 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB