Pengamat sarankan pemerintah transparan soal divestasi freeport
Selasa, 17 Juli 2018 9:46 WIB
Miko Kamal. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah bersikap transparan kepada publik dalam menjalankan misi pengambilalihan PT Freeport Indonesia agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Harus jelas apakah ada klausul "golden share" termaktub di dalam "head of agreement" yang ditandatangani oleh PT Freeport Indonesia dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)," kata dia di Padang, Selasa.
Menurut Direktur Eksekutif Ireformbumn tersebut "Golden share" adalah hak khusus yang diberikan kepada pemegang saham minoritas untuk melakukan tindakan khusus di perseroan, misal untuk mengangkat dan memberhentikan direksi.
"Dalam dunia perseroan ini adalah hal lumrah, tergantung kesepakatan penjual dan pembeli saham," kata dia yang juga menjabat Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Ia mengatakan jika benar ada klausul golden share dalam jual beli saham ini tinggal pemerintah menjelaskan mengapa klausul itu ada.
Kemudian harus jelas siapa sebenarnya pembeli saham divestasi sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dipertegas di dalam Pasal 4 Permen ESDM No. 09/2017.
"Penawaran saham divestasi tetap kepada peserta Indonesia secara berjenjang yaitu pemerintah melalui menteri, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat, BUMN dan BUMD; dan Badan Usaha Swasta Nasional," ujar pakar Hukum Bisnis tersebut.
Ia menyampaikan jika sudah jelas siapa pembeli saham divestasi saham Freeport, selanjutnya pemerintah menjelaskan dari mana sumber dana pembeliannya.
Miko menambahkan transparansi adalah salah satu resep pengelolaan negara dan keuangan demi terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kemaslahatan bangsa. (*)
"Harus jelas apakah ada klausul "golden share" termaktub di dalam "head of agreement" yang ditandatangani oleh PT Freeport Indonesia dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)," kata dia di Padang, Selasa.
Menurut Direktur Eksekutif Ireformbumn tersebut "Golden share" adalah hak khusus yang diberikan kepada pemegang saham minoritas untuk melakukan tindakan khusus di perseroan, misal untuk mengangkat dan memberhentikan direksi.
"Dalam dunia perseroan ini adalah hal lumrah, tergantung kesepakatan penjual dan pembeli saham," kata dia yang juga menjabat Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Ia mengatakan jika benar ada klausul golden share dalam jual beli saham ini tinggal pemerintah menjelaskan mengapa klausul itu ada.
Kemudian harus jelas siapa sebenarnya pembeli saham divestasi sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dipertegas di dalam Pasal 4 Permen ESDM No. 09/2017.
"Penawaran saham divestasi tetap kepada peserta Indonesia secara berjenjang yaitu pemerintah melalui menteri, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat, BUMN dan BUMD; dan Badan Usaha Swasta Nasional," ujar pakar Hukum Bisnis tersebut.
Ia menyampaikan jika sudah jelas siapa pembeli saham divestasi saham Freeport, selanjutnya pemerintah menjelaskan dari mana sumber dana pembeliannya.
Miko menambahkan transparansi adalah salah satu resep pengelolaan negara dan keuangan demi terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kemaslahatan bangsa. (*)
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Mitsubishi pimpin 11 bank pemberi pinjaman kepada Inalum untuk divestasi Freeport
02 August 2018 5:56 WIB, 2018
Pengamat : Divestasi Saham Freeport Harus Kedepankan Kepentingan Bangsa
24 August 2017 8:03 WIB, 2017
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Jumat (08/05/2026) pagi, emas Antam turun tipis Rp1.000 jadi Rp2,839 juta per gram
08 May 2026 9:43 WIB
Harga emas UBS-Antam-Galeri24 di Pegadaian Jumat (08/05/2026) pagi ini fluktuatif
08 May 2026 7:40 WIB