Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat mengungkap tambang ilegal jenis galian pasir, batu dan kerikil yang diduga tidak memiliki izin di Korong Lubuk Aro, Kenagarian Tandikek, Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang pada Kamis (5/7).

"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, selanjutnya kami mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas tambang," kata Kasubdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Rohmat Hari Purnomo di Padang, Kamis.
     
Dari lokasi penambangan pihak Polda Sumbar mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator, tiga unit truk bermuatan pasir dan kerikil. 
     
Polda Sumbar masih mengembangkan kasus tersebut unttuk mengungkap siapa pemilik tambang itu. Polisi juga meminta keterangan ahli termasuk instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin penambangan.
    
Ia mengatakan saat ini telah memeriksa delapan saksi mulai dari operator alat berat, sopir truk, wali korong, pemilik alat dan lainnya.
 
"Kami akan lakukan pendalaman dan gelar perkara kasus ini untuk menentukan tersangkanya," katanya.

Jika terbukti bahwa penambangan tersebut tanpa dilengkapi dengan legalitas, maka para pelaku akan disangkakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

"Pelaku tersebut akan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar," katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan tambang ilegal adalah persoalan hukum dan merupakan kewenangan dari kepolisian.

Menurut dia, kalau tambangnya memiliki izin, tetapi pengelolaannya menyalahi izin yang diberikan, maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penertiban.

"Sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.

Tetapi kalau tambang ilegal, menurut dia, sudah masuk ranah hukum dan Pemprov Sumbar mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan. (*)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024