Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai, Sumbar menggelar workshop mengenai peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) untuk hutan adat.

Dalam kegiatan itu  terungkap ada beberapa aturan yang menyebutkan dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan atau kepentingan masyarakat adat di desa.

Beberapa narasumber dihadirkan dalam workshop tersebut yakni salah satunya Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Q-bar Agita Fernanda menjelaskan ada beberapa aturan yang bisa menjadi dasar hukum bahwa dana desa dapat diperuntukkan untuk masyarakat adat.

“Kalau kita melihat aturannya dana desa bisa digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat adat, salah satu aturan yang menguatkan adalah pasal 19 PP Nomor 60/2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN,” katanya pada workshop Kamis.

Agita menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada tersebut bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat kemasyarakatan dan diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian Deputi II PB AMAN Erasmus menjelaskan mengakomodir kepentingan masyarakat adat perlu perlu ada dalam RPJMDes. 

“Tidak perlu takut menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat adat karena untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat adat juga bagian dari yang diberdayakan oleh negara,” katanya.
   Deputi II PB AMAN Erasmus menjelaskan mengakomodir kepentingan masyarakat adat perlu perlu ada dalam RPJMDes.  (Patris S)
Pembicara lainnya, Asisten Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Seminar Siritoitet sekaligus mewakili pemerintah juga menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan. 

“Karena sudah ada aturannya, soal aturan yang menguatkan akan kita koordinasi dengan Pak Bupati,” kata Seminar.

Ketua BPH AMAN Kepulauan Mentawai Rapot Pardomuan berharap ada penguatan dari Pemda Mentawai sejenis Peraturan bupati (Perbup) yang menguatkan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat adat. 

“Kita mendorong bagaimana ada penegasan, karena menjadi penting ada peraturan atau sejenis penegasan dari Bupati bahwa dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adat, hal ini juga akan kita sampaikan kepada Bupati,” kata Rapot. *

Pewarta : P Sanene
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024